MAKI Jatim Siap Laporkan Akun TikTok Diduga Sebar Narasi Fitnah, Soroti Penerapan UU ITE


WwwIntegritasnews my id

Malang – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur menyatakan sikap tegas terhadap beredarnya linimasa media sosial TikTok yang memuat narasi dugaan “paksaan” penyidik dalam penanganan perkara penganiayaan dan perampokan yang menimpa H. Muslicoh, warga Desa Gading, Bululawang.

Ketua MAKI Koorwil Jatim, Heru, menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan akun TikTok tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Pelaporan itu akan menitikberatkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena dinilai memuat narasi asumtif yang berpotensi mencederai nama baik institusi kepolisian maupun lembaga yang mengawal perkara.

Kasus ini bermula dari laporan resmi korban H. Muslicoh ke Polsek Gondanglegi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan perampokan yang terjadi di wilayah hukum setempat. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

Dalam prosesnya, jajaran Reskrim Polsek Gondanglegi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan penggeledahan di rumah seorang saksi kunci. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil maksimal. Bahkan, muncul indikasi bahwa saksi kunci diduga tidak kooperatif dan terkesan menghambat proses penyidikan, termasuk dengan hilangnya telepon genggam yang sebelumnya diminta penyidik sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.

Di tengah proses penyidikan yang berjalan, muncul unggahan di media sosial TikTok dengan narasi menggunakan sudut pandang “saya” yang menyebut adanya permintaan penyidik agar menyiapkan dana Rp200 juta. Narasi tersebut memicu spekulasi publik karena dikaitkan dengan penanganan perkara yang tengah berjalan.

Heru menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang berkembang di lapangan. Ia menjelaskan, sebelum unggahan itu beredar, keluarga saksi kunci justru lebih dahulu meminta difasilitasi mediasi oleh Polsek Gondanglegi guna mempertemukan kedua belah pihak.

Permintaan itu, menurut Heru, direspons positif oleh penyidik dengan posisi sebagai fasilitator, bukan pengambil keputusan. Dalam mediasi yang direncanakan, korban H. Muslicoh secara implisit hanya meminta agar perhiasan emas yang diduga dirampas dapat dikembalikan. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai perhiasan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 juta.

“Cerita angka Rp200 juta itu berbasis pada nilai kerugian korban berupa perhiasan emas yang diminta untuk dikembalikan dalam kerangka mediasi. Bukan penyidik yang memaksa saksi kunci menyiapkan uang sebesar itu. Polsek Gondanglegi hanya memfasilitasi pertemuan, bukan menentukan isi kesepakatan,” tegas Heru.

Namun, ketika mediasi hendak dilaksanakan dan keluarga korban telah hadir, pihak keluarga saksi kunci tidak datang, sehingga proses mediasi batal terlaksana. Dari rangkaian peristiwa inilah, menurut MAKI Jatim, muncul penjelasan awal terkait asal-usul angka Rp200 juta yang kemudian berkembang menjadi narasi berbeda di media sosial.

MAKI Jatim menilai unggahan TikTok tersebut berpotensi mengarah pada dugaan fitnah karena menyangkut integritas penyidik dan lembaga kepolisian, khususnya Polsek Gondanglegi. Selain itu, narasi tersebut juga dianggap dapat mencoreng kredibilitas MAKI Jatim yang sejak awal aktif mengawal proses penanganan perkara ini.

“Ini menyangkut nama baik institusi Kepolisian dan juga MAKI sebagai lembaga yang mengawal kasus sejak awal. Jika narasi yang beredar tidak berbasis fakta dan mengandung asumsi menyesatkan, tentu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Heru.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban dan saksi kunci berada dalam satu kendaraan ketika diduga menjadi korban penganiayaan dan perampokan oleh oknum bercadar. Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi dan kini ditangani dalam tahap penyidikan oleh Polsek Gondanglegi.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kaidah hukum acara pidana. MAKI Jatim juga menegaskan komitmennya untuk terus bermitra secara positif dan konstruktif dengan jajaran Polsek Gondanglegi dalam mengawal pengungkapan perkara hingga tuntas.

Dengan rencana pelaporan ke Ditreskrimsus Polda Jatim, MAKI Jatim berharap ruang digital tidak dijadikan sarana penyebaran narasi yang belum terverifikasi. Penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran UU ITE diharapkan menjadi pembelajaran bersama agar kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring tanggung jawab hukum.

Dalam perkembangan terbaru, proses penyidikan perkara tersebut juga melibatkan Saksi Ahli Pidana dari Universitas Brawijaya (Unibraw) guna memperkuat konstruksi hukum dan memastikan penerapan pasal berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Keterangan ahli tersebut diberikan untuk mendukung analisis unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dalam perkara penganiayaan dan perampokan yang tengah ditangani.

Saksi Ahli Profesor bidang Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya hadir bersama penyidik Polsek Gondanglegi dalam rangka memberikan pendapat akademis yang objektif serta berbasis keilmuan. Pendapat ahli tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kehadiran saksi ahli dinilai penting untuk memberikan perspektif yuridis secara komprehensif, sekaligus memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan pelibatan unsur akademisi, diharapkan proses penanganan perkara ini semakin memperkuat dasar hukum sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

MAKI Jatim menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, seraya menekankan pentingnya menjaga integritas penegakan hukum serta kehati-hatian dalam menyampaikan informasi di ruang digital agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.


Pewarta: Ifa

Integritasnews.my.id – Tepat, Lugas, Konsisten