Integritasnews.my.id – Tepat, Lugas, Konsisten
Sabtu, 21 Februari 2026
Pewarta: Ifa
Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menjadi sorotan setelah kebijakan tes urine massal diberlakukan terhadap jajaran personel di berbagai wilayah. Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah preventif untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika di internal institusi penegak hukum.
Namun di balik dalih pencegahan, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah tes urine massal ini murni bentuk pengawasan profesional, atau justru refleksi dari krisis integritas yang kian mengemuka?
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, menilai kebijakan tersebut sarat makna simbolik. Dalam keterangannya kepada media, ia menyebut tes urine bukan sekadar prosedur medis, melainkan bentuk kecurigaan institusional yang terbuka.
“Tes urine lazimnya dilakukan kepada pihak yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika. Ketika itu diterapkan secara massal kepada aparat, publik bisa menafsirkan bahwa institusi sendiri tidak lagi sepenuhnya percaya pada integritas anggotanya,” ujarnya.
Bayang-Bayang Kasus Besar
Langkah ini tidak lahir di ruang hampa. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus narkotika menyeret nama aparat penegak hukum. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah perkara yang menjerat mantan perwira tinggi Polri, Teddy Minahasa, dalam pusaran kasus narkotika yang menjadi perhatian nasional.
Kasus tersebut mempertegas bahwa persoalan narkoba tidak hanya menggerogoti masyarakat sipil, tetapi juga menembus dinding institusi negara. Data dari Badan Narkotika Nasional sebelumnya juga menunjukkan bahwa wilayah rawan narkotika tidak mengenal batas profesi maupun jabatan.
Dalam konteks itu, tes urine massal dapat dibaca sebagai respons atas tekanan publik sekaligus upaya pemulihan citra. Institusi ingin menunjukkan bahwa pengawasan internal berjalan dan tidak ada toleransi terhadap penyimpangan.
Antara Pencegahan dan Stigmatisasi
Di sisi lain, kebijakan tersebut membuka ruang perdebatan etik. Apakah pemeriksaan massal tanpa indikasi individual merupakan langkah proporsional?
Pemikir Jerman, Immanuel Kant, pernah menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan sekadar alat. Dalam perspektif ini, kebijakan yang menyentuh ranah privat—termasuk pemeriksaan biologis—harus didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap martabat individu.
Sementara itu, filsuf Inggris John Stuart Mill melalui prinsip harm principle menyatakan pembatasan kebebasan hanya sah ketika tindakan seseorang merugikan orang lain. Negara memang memiliki legitimasi untuk mencegah bahaya sosial akibat narkotika, tetapi intervensi tetap dituntut proporsional dan berbasis alasan yang jelas.
Tes urine massal berada di antara dua kutub itu: kebutuhan menjaga institusi dari infiltrasi narkoba dan kewajiban menghormati hak individu aparat.
Krisis Kepercayaan Publik
Yang paling terasa bukan sekadar prosedurnya, melainkan pesan yang tersirat. Ketika aparat harus membuktikan kebersihan dirinya melalui tes kimiawi, publik membaca adanya retakan kepercayaan.
Selama ini, aparat penegak hukum berdiri sebagai simbol ketertiban dan moralitas negara. Jika simbol itu dipertanyakan, maka yang terguncang bukan hanya individu, melainkan fondasi legitimasi institusi.
Dalam konteks Pancasila sebagai dasar etika berbangsa, upaya pemberantasan narkotika jelas selaras dengan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Namun penerapannya tetap menuntut transparansi, akuntabilitas, serta konsistensi—tidak tebang pilih dan tidak sekadar reaktif saat kasus mencuat.
Reformasi Lebih Dalam
Tes urine dapat menjadi instrumen pengawasan, tetapi ia bukan jawaban tunggal. Tanpa pembenahan sistem rekrutmen, pengawasan internal yang independen, serta pendidikan etika berkelanjutan, kebijakan semacam ini hanya akan menjadi rutinitas administratif.
Persoalan narkotika di tubuh aparat adalah persoalan integritas. Dan integritas tidak bisa dibangun hanya dengan inspeksi mendadak atau pemeriksaan laboratorium. Ia tumbuh dari sistem yang bersih, kepemimpinan yang memberi teladan, serta penegakan hukum tanpa kompromi.
Jika tes urine dilakukan secara berkala, transparan, dan menyeluruh tanpa diskriminasi, publik dapat melihatnya sebagai langkah pencegahan yang tegas. Namun jika hanya bersifat sesaat atau selektif, ia akan dibaca sebagai manuver pencitraan.
Bangsa yang kuat bukan bangsa yang menutup mata terhadap kelemahan internalnya. Tetapi bangsa yang matang adalah bangsa yang berani mengoreksi diri tanpa mengorbankan prinsip keadilan.
Tes urine aparat hari ini adalah alarm. Pertanyaannya: apakah alarm itu akan diikuti perbaikan menyeluruh, atau hanya bunyi sesaat yang segera dilupakan?
