BANGKALAN – Integritasnews.my.id | Pewarta: Ifa
Kasus hilangnya sejumlah benda bersejarah di Museum Cakraningrat Bangkalan yang sempat menghebohkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Bangkalan. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, polisi berhasil membekuk seorang pria berinisial HT (40 tahun), warga Pejagan, yang diduga kuat sebagai pelaku utama pencurian barang antik peninggalan bersejarah tersebut.
Barang-barang yang hilang sebelumnya merupakan koleksi berharga milik museum, antara lain tiga piring kuno peninggalan Dinasti Ming, batang gamelan, dan lonceng kuno. Penemuan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi liar di masyarakat yang sempat menyebut adanya keterlibatan orang dalam.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., didampingi Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, dalam keterangannya di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/10), menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari patroli rutin tim khusus (Timsus) Satreskrim yang dilakukan pada Rabu dini hari di wilayah Kota Bangkalan.
“Saat itu anggota mencurigai dua orang yang sedang berupaya mencongkel sebuah rumah laundry di kawasan Jalan Jokotole. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kos salah satu pelaku, ditemukan tiga piring kuno yang identik dengan barang bersejarah milik Museum Cakraningrat, serta satu buah obeng belimbing yang digunakan untuk mencongkel jendela saat beraksi,” jelas AKP Hafid.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka HT merupakan pelaku tunggal dalam kasus pencurian barang-barang antik di Museum Cakraningrat. Polisi memastikan bahwa pelaku bukan merupakan pegawai atau orang dalam museum, melainkan orang luar yang memanfaatkan kelengahan petugas penjaga museum.
“Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela yang tidak terkunci. Barang-barang seperti batang gamelan, lonceng, dan piring kuno diambil satu per satu lalu dimasukkan ke dalam tas, kemudian dibawa keluar melalui jendela yang sama. Setelah itu, hasil curian sebagian dijual ke penadah barang rongsokan,” terang AKP Hafid lebih lanjut.
Sementara itu, satu orang lain yang turut diamankan polisi saat penggerebekan di rumah laundry ternyata tidak berkaitan dengan pencurian di museum, melainkan diduga terlibat dalam kasus pencurian di beberapa lokasi pertokoan lainnya di wilayah Bangkalan.
Kini, penyidik masih terus menelusuri keberadaan barang bukti lainnya yang sudah sempat dijual pelaku. Polisi juga tengah memburu pihak penadah yang membeli benda-benda antik hasil curian tersebut.
Atas perbuatannya, HT dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menjaga dan melindungi aset budaya bangsa. Museum bukan sekadar tempat penyimpanan benda kuno, melainkan penyimpan sejarah dan identitas daerah yang bernilai tinggi bagi generasi mendatang.
Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak kejahatan, terlebih yang merusak nilai sejarah dan budaya daerah.
