BANGKALAN — Integritasnews.my.id | Pewarta: Ifa
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SLT (46), warga Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Kota Bangkalan, yang diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil rental milik seorang warga setempat.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban RF (31), warga Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan, yang melaporkan mobilnya tak kunjung dikembalikan setelah disewa oleh pelaku.
“Pelaku awalnya menyewa mobil milik korban selama lima hari, namun setelah waktu sewa habis, kendaraan tidak juga dikembalikan. Korban kemudian melapor ke pihak kepolisian dan kami langsung menindaklanjutinya dengan proses penyelidikan,” terang AKP Hafid kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil menangkap SLT di sebuah rumah yang berada di Desa Jambu, Kecamatan Burneh. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up beserta surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB).
Kini, pelaku telah resmi ditahan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, SLT dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Bangkalan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan, serta memastikan identitas penyewa terverifikasi dengan benar untuk mencegah kejadian serupa.
