Diduga Dipecat Sepihak Setelah 20 Tahun Mengabdi, Staf Gereja GMS Surabaya Layangkan Somasi

www integritasnews my.id

SURABAYA – Dalam langkah serius memperjuangkan hak-haknya, Martina, mantan staf pelayanan doa Gereja Mawar Sharon (GMS) Surabaya, resmi melayangkan somasi kepada yayasan tempatnya bekerja selama hampir dua dekade.


Menurut kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, SH, MH, pemecatan terhadap Martina tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut kliennya diberhentikan tanpa adanya surat peringatan ataupun bukti pelanggaran yang sah.


“Martina adalah pelayan doa. Tidak mungkin ia mencemarkan nama gereja yang selama ini ia layani,” ujar Agustinus, menanggapi tuduhan pencemaran nama baik yang menjadi alasan pemecatan. Ia menegaskan, tidak pernah ada laporan polisi maupun putusan pengadilan terkait tuduhan tersebut.


Somasi tersebut juga ditembuskan ke sejumlah instansi pemerintahan dan penegak hukum, termasuk Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, Kapolda Jatim, Menteri Ketenagakerjaan, hingga Dinas Tenaga Kerja.


Pihak yayasan, menurut Agustinus, menolak untuk berdiskusi secara kekeluargaan ketika upaya damai dilakukan pada 10 April 2025. Sebaliknya, mereka meminta agar penyelesaian dilakukan langsung oleh kuasa hukum.


Lebih mengejutkan lagi, pihak kuasa hukum mengaku telah mengamankan voice note berisi tekanan verbal dari pimpinan yayasan kepada Martina sebagai barang bukti bila proses hukum terus berlanjut.


Agustinus menambahkan, “Selama hampir 20 tahun, klien kami tidak pernah menerima kontrak kerja, gaji di bawah UMK, tidak mendapat BPJS, dan saat diberhentikan tidak ada pelanggaran yang terbukti.”


Martina juga mengaku sempat dipaksa menandatangani surat pengunduran diri, namun ia menolak karena merasa tidak melakukan kesalahan.


“Negara kita adalah negara hukum, bukan negara omongan. Kalau hak pekerja tidak dipenuhi, langkah hukum baik perdata maupun pidana akan kami tempuh,” tegas Agustinus dalam pernyataannya.


Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan masih terbuka untuk mediasi jika pihak yayasan bersedia menyelesaikan masalah ini secara adil dan damai.( ifa)