WwwIntegritasnews my id
JAKARTA – Wacana pemberian akses lintas bebas (blanket overflight) bagi pesawat militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia menuai sorotan tajam. Pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, secara resmi menyampaikan surat rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan, serta Menteri Luar Negeri untuk menolak usulan tersebut.
Surat tertanggal 14 April 2026 itu merespons dokumen Pentagon berjudul “Operationalizing U.S. Overflight” yang mengemuka dua hari sebelumnya. Dokumen tersebut mengusulkan akses lintas udara tanpa batas bagi pesawat militer AS melintasi wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
Kedaulatan Udara Tak Bisa Dikompromikan
Dalam analisisnya, Connie menegaskan bahwa ruang udara Indonesia bukan sekadar jalur kosong yang bisa dilintasi tanpa kendali. Ia menggarisbawahi bahwa wilayah udara merupakan bagian integral dari kedaulatan negara, sebagaimana diatur dalam Konvensi Chicago 1944, UNCLOS 1982, hingga regulasi nasional seperti UU No. 1 Tahun 2009.
Menurutnya, konsep blanket overflight berbasis notifikasi sepihak berpotensi menggerus kendali operasional TNI AU secara langsung. Lebih jauh, kebijakan tersebut dinilai berisiko menyeret Indonesia keluar dari prinsip politik luar negeri bebas aktif.
“Indonesia bisa terdorong menjadi simpul transit strategis dalam konfigurasi militer Indo-Pasifik, tanpa memiliki kontrol penuh atas aktivitas yang melintas,” tulisnya.
Dugaan Kepentingan Strategis Global
Permintaan akses tersebut diduga berkaitan dengan program kerja sama militer Military Data Collection Program (MDCP). Sejumlah analis menilai AS tengah mencari jalur alternatif menuju kawasan Timur Tengah, menyusul terbatasnya akses lintas udara dari beberapa negara besar lain.
Namun, Connie mengingatkan bahwa setiap bentuk kerja sama harus memiliki batas tegas. Ia menolak keras jika akses tersebut dimaknai sebagai kebebasan tanpa kontrol, terlebih dalam konteks operasi militer.
Risiko Nyata: Dari Geopolitik hingga Ekonomi
Dalam kajian strategisnya, Connie memetakan tingkat risiko yang dinilai tinggi jika kebijakan ini disetujui tanpa pengamanan ketat. Ia mengidentifikasi tiga ancaman utama:
Pertama, aspek kedaulatan operasional. Indonesia berpotensi kehilangan kendali penuh atas lalu lintas militer asing, termasuk munculnya celah pengawasan dalam sistem radar nasional.
Kedua, risiko geopolitik. Posisi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai penyeimbang (balancer) di kawasan ASEAN bisa bergeser menjadi pihak yang dianggap berpihak (perceived aligner).
Ketiga, ancaman jangka panjang. Dalam skenario konflik di kawasan Asia Timur seperti Taiwan atau Laut China Selatan, Indonesia berisiko menjadi jalur logistik militer. Dampaknya tidak hanya militer, tetapi juga dapat memicu tekanan ekonomi seperti pembatasan ekspor komoditas strategis hingga serangan siber.
Connie juga menyinggung pengalaman Filipina melalui kerja sama pertahanan dengan AS yang meningkatkan daya tangkal, tetapi di sisi lain menimbulkan tekanan berkelanjutan di wilayah abu-abu (gray zone).
Enam Syarat Kunci Jika Tetap Dipertimbangkan
Meski merekomendasikan penolakan, Connie membuka opsi kerja sama terbatas dengan syarat ketat. Ia mengusulkan enam guardrail yang tidak bisa ditawar:
Pembentukan Joint Monitoring Center di bawah kendali penuh TNI AU
Pembatasan rute dan zona sensitif seperti Natuna dan objek vital nasional
Sistem kuota serta izin terbatas, tanpa persetujuan permanen
Klausul evaluasi yang memungkinkan penghentian sepihak dalam 90 hari
Prinsip timbal balik berupa transfer teknologi pertahanan
Persetujuan DPR RI sesuai amanat konstitusi
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap kerja sama tetap berada dalam koridor kepentingan nasional.
Tegas di Tengah Tarikan Kepentingan Global
Di tengah dinamika geopolitik yang kian memanas, Connie menekankan bahwa Indonesia harus menjaga posisi netral dan tidak terjebak dalam kepentingan kekuatan besar.
Ia mengingatkan, ancaman terbesar bukan hanya konflik terbuka, melainkan keterlibatan tanpa disadari dalam pusaran konflik global.
“Jika dua kekuatan besar bertarung, wilayah yang digunakan sebagai jalur mereka akan menjadi pihak paling rentan. Indonesia tidak boleh berada di posisi itu,” tegasnya.
Langit Nusantara, Simbol Kedaulatan
Di akhir rekomendasinya, Connie menegaskan bahwa ruang udara Indonesia adalah simbol kedaulatan yang tidak bisa dinegosiasikan secara longgar.
“Langit Nusantara bukan jalur perang pihak lain. Ia harus dijaga dengan kesadaran strategis, keberanian politik, dan kehormatan sebagai bangsa berdaulat,” pungkasnya.
Surat tersebut disusun melalui diskusi bersama sejumlah tokoh militer dan analis strategis nasional, sebagai bentuk peringatan dini atas potensi dampak kebijakan yang dinilai krusial bagi masa depan kedaulatan Indonesia.
Pewarta ifa
