Resmob Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Terduga Pelaku Curanmor, Motor Kurir Shopee Raib Saat Cari Nafkah


Pewarta: Ifa | Integritasnews.my.id

SURABAYA – Upaya pelaku kejahatan jalanan untuk meraup keuntungan dengan cara melanggar hukum kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Surabaya.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.S.A. (36) dan A.E. (33), warga Simo Jawar, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Dalam aksinya, keduanya diduga memiliki peran berbeda, yakni sebagai joki dan eksekutor pencurian.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial D.S., warga Laban Kulon, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2015 bernomor polisi AG-2417-OAH saat menjalankan aktivitas sebagai kurir layanan pengantaran Shopee.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi setir terkunci di tepi Jalan Mayjend Yono Suwoyo, tepatnya di depan Lenmarc Surabaya, sebelum mengambil pesanan pelanggan.

Tanpa menaruh curiga, korban meninggalkan kendaraannya untuk beberapa saat guna menyelesaikan pekerjaannya. Namun ketika kembali ke lokasi parkir, sepeda motor yang menjadi alat utama mencari penghasilan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi hasilnya nihil. Merasa menjadi korban tindak pidana pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan saksi, melakukan analisa lapangan, serta menelusuri berbagai petunjuk yang mengarah kepada para pelaku.

Hasil kerja keras penyidik akhirnya membuahkan hasil. Dua terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan awal, A.S.A. diduga berperan sebagai joki yang bertugas mengawasi situasi dan membantu mobilitas saat menjalankan aksi. Sementara A.E. diduga berperan sebagai pemetik atau eksekutor yang mengambil kendaraan milik korban.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kunci T yang telah dimodifikasi, satu stel pakaian yang digunakan pelaku, serta satu buah helm.

Keberadaan kunci T modifikasi menjadi salah satu petunjuk kuat yang mengindikasikan modus operandi pelaku dalam membobol sistem pengamanan kendaraan. Modus tersebut masih kerap digunakan oleh pelaku curanmor karena dianggap cepat dan efektif untuk menaklukkan kunci kendaraan dalam waktu singkat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Nilai kerugian tersebut tidak hanya berdampak secara materiil, tetapi juga mengganggu aktivitas pekerjaan korban yang sehari-hari mengandalkan sepeda motor sebagai sarana utama mencari nafkah.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa tindak pencurian kendaraan bermotor masih menjadi ancaman nyata di wilayah perkotaan. Pelaku kejahatan kerap memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, terutama di lokasi parkir terbuka yang minim pengawasan.

Keberhasilan pengungkapan perkara ini menunjukkan kesigapan dan komitmen jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam merespons laporan masyarakat serta memberantas aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam jaringan maupun aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir risiko menjadi korban tindak kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/VI/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR dan disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan maksimal guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Surabaya," tegas petugas dalam proses penanganan perkara tersebut.

(Ifa/Redaksi Integritasnews.my.id)