Pengedar Sabu 107 Gram di Sidoarjo Ditangkap, Terungkap Sudah 10 Kali Jadi Kurir

Www Integritasnews my id

Surabaya, 3 April 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat total ±107,136 gram. Penangkapan terhadap tersangka berinisial N bin C A dilakukan pada Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jl. Raya Lingkar Timur, tepatnya di depan sebuah rumah kosong di Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka, pria kelahiran Sidoarjo 16 September 1993 yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, diketahui tinggal di Perumahan Bluru Permai, Blok CA, Jl. Ikan Gurame IX, Dusun Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo. Ia juga memiliki tempat tinggal lainnya di Jl. Jogoyudo dan kos di Jl. Sidomulyo.


Barang Bukti Mencengangkan

,Dari tangan tersangka, polisi menyita 48 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat total mencapai ±107,136 gram. Selain itu, diamankan pula dua unit ponsel, uang tunai sebesar Rp240.000, satu unit sepeda motor Honda Beat, berbagai jenis lakban, kemasan bekas penyedap rasa, tiga timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi narkotika.

Modus Operandi dan Pengakuan Tersangka

,Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial R (DPO). Transaksi dilakukan pada 26 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan Jl. H. Moh. Noer, Bangkalan, Madura. Tersangka bertugas mengambil "ranjauan" sabu, mengemas ulang, dan kemudian mengirimkannya kepada pembeli. Atas jasanya, tersangka menerima upah sebesar Rp4 juta.

Lebih lanjut, tersangka mengaku telah menjadi perantara dalam jual beli sabu selama tujuh bulan terakhir dan telah menerima barang haram tersebut dari R lebih dari sepuluh kali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Polisi saat ini masih memburu R yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam kasus ini.

(Ifa)