Edarkan Sabu dari Kamar Kos hingga Parkiran Indomaret, Pemuda Surabaya Dibekuk Polisi


Www Integritasnews my id 

Surabaya, 7 Mei 2025 – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial ARH (25). Tersangka ditangkap di dua tempat berbeda dengan total barang bukti sabu seberat hampir 18 gram yang siap edar.

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kamar homestay JAVA KOS, Jl. Kedung Anyar BEI, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Dari tempat itu, polisi menemukan 71 kantong plastik berisi sabu seberat 11,35 gram, sebuah ponsel Techno, tiga bungkus plastik klip, dan satu dompet kulit.

Keesokan harinya, Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, pengembangan kasus mengarah ke parkiran depan Indomaret di Jl. Pasar Kembang. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menyita lima kantong sabu seberat 6,40 gram, sebuah kotak merah, serta satu paket pengiriman dari seseorang berinisial DG untuk penerima S di kawasan Pujon, Malang.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial LK (sudah ditangkap dalam kasus terpisah) dengan harga Rp700.000 per gram. Transaksi dilakukan secara ranjau di depan SPBU Jl. Tegalsari. Barang tersebut kemudian diedarkan kembali dengan sistem eceran, dengan harga Rp1.200.000 per gram atau Rp150.000 per paket kecil.

ARH mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak 20 Maret 2025 dan memperoleh keuntungan hingga Rp800.000 per gram dari hasil penjualan sabu tersebut.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) serta Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ifa)