TERKUAK! Ibu Rumah Tangga di Surabaya Edarkan Sabu, Modus Ranjau hingga Perintah dari DPO Misterius

 


SURABAYA,17 JUNI 2025, Integritasnews.my.id – Di balik wajah sederhana dan kehidupan sebagai ibu rumah tangga, tersimpan rahasia gelap yang baru saja terbongkar oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Seorang perempuan berinisial IKS, 30 tahun, warga Jalan Banyu Urip Wetan, Sawahan, Surabaya, harus berhadapan dengan jerat hukum berat setelah diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pahlawan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di dalam rumah tersangka yang tampak tak mencolok di gang sempit kawasan Putat Jaya. Namun siapa sangka, dari rumah mungil itu polisi menemukan barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba secara terorganisir.


Sabu dalam Kotak Pink dan Timbangan Elektrik di Kamar

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total ±10,459 gram, satu timbangan elektrik, serta paket-paket plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membungkus ulang sabu.

Yang mencengangkan, narkotika itu disimpan dalam kotak kecil warna pink yang terbuat dari sedotan. Sementara, timbangan serta sekrop plastik ditemukan di dalam dua dompet berbeda. “Semuanya ditemukan di kamar tersangka. Tidak ada keraguan, ini bukan konsumsi pribadi. Ini jaringan peredaran,” ungkap salah satu penyidik 


Perempuan, Ranjau, dan Perintah dari Sosok Tak Kasat Mata

Dalam pemeriksaan, IKS mengaku hanya perantara. Ia mengklaim mendapatkan sabu tersebut dari seorang lelaki berinisial A, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi yang digunakan A dan IKS terbilang lihai: sistem “ranjau” atau penempatan sabu di titik tertentu yang kemudian diambil oleh pembeli.

Menurut pengakuan IKS, pada Jumat, 28 Maret 2025, ia mengambil satu bungkus sabu seberat 15 gram dari lokasi “ranjau” di Taman Joyoboyo, Surabaya tepat di tengah-tengah taman. Dari aktivitas ini, ia mendapat upah antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per kali transaksi.

“Dia diperintah untuk mengedarkan dan menyerahkan paket sabu secara acak kepada pembeli, atas kendali penuh dari saudara A. Tersangka sudah melakukan ini sejak Januari 2025,” jelas penyidik.


Dilema Ekonomi atau Kesengajaan?

Yang membuat publik tercengang: tersangka adalah seorang ibu rumah tangga lulusan SMK, dengan kehidupan yang tampaknya biasa-biasa saja. Apakah motif ekonomi membuatnya nekat? Atau ini bagian dari kesadaran penuh menjadi ‘kaki’ bandar narkoba?

Fenomena seperti ini menunjukkan bagaimana jaringan narkotika kini menyusup hingga ke ruang-ruang domestik, memanfaatkan figur-figur yang tidak dicurigai oleh lingkungan sekitar. Seorang ibu, yang seharusnya menjadi tiang keluarga, malah terlibat dalam peredaran zat haram yang menghancurkan masa depan generasi bangsa.


Hukum Menanti, Ancaman Berat Mengintai

Atas perbuatannya, IKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman? Minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau seumur hidup, tergantung hasil persidangan dan pembuktian.

Kini, proses hukum terus bergulir. Polisi masih memburu A, si DPO misterius yang menjadi ‘sutradara’ dari peredaran narkotika ini. Sementara itu, publik dibuat bertanya-tanya: berapa banyak lagi ‘IKS-IKS’ lain di luar sana yang menjalani kehidupan ganda, menjadi penyambung tangan dari kejahatan narkoba?

Redaksi Integritasnews akan terus mengawal kasus ini. Karena di balik satu pengungkapan, bisa jadi tersembunyi banyak lapisan kejahatan yang belum terjamah cahaya hukum.

 "Peredaran narkotika tidak hanya merusak individu, tapi memakan akal sehat keluarga dan komunitas. Saat seorang ibu berubah menjadi kurir, maka kita sedang berhadapan dengan tragedi sosial yang lebih besar." (Catatan Redaksi) 


✍️ Pewarta: Ifa

Integritasnews my id