Buronan Asal Tiongkok Masuk DPO Polres Metro Tangerang Kota, Terlibat Pencurian Rp 4,5 Miliar di Lippo Karawaci


Tangerang – Integritasnews.my.id | Pewarta: Ifa | Selasa, 9 September 2025

Polres Metro Tangerang Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang warga negara asing asal Tiongkok bernama Cheng Wen Hua. Lelaki kelahiran Jiangxi, 7 Januari 1985, itu kini menjadi buronan setelah diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan dengan kerugian fantastis mencapai Rp 4,5 miliar di kawasan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran nominal kerugian yang sangat besar serta keterlibatan jaringan internasional. Polisi menyebut, tersangka Cheng Wen Hua bukanlah pelaku tunggal. Ia diduga bagian dari tiga orang sindikat pencurian yang beraksi secara terorganisir. Dari hasil penyelidikan, dua pelaku lain sudah diamankan, sementara Cheng berhasil melarikan diri ke luar negeri dan hingga kini belum tertangkap.


Modus Pencurian Kelas Kakap

Informasi yang dihimpun, sindikat ini melancarkan aksinya dengan modus yang terbilang rapi. Mereka menargetkan properti bernilai tinggi dan memanfaatkan kelengahan pemilik maupun sistem keamanan. Dari lokasi kejadian, kerugian korban ditaksir mencapai miliaran rupiah, menjadikan kasus ini sebagai salah satu pencurian terbesar yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota dalam beberapa tahun terakhir.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial CWH (Cheng Wen Hua) bersama komplotannya masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Karena melarikan diri, kami menetapkannya sebagai DPO,” ungkap salah satu pejabat Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.


Lari ke Luar Negeri

Polisi memastikan bahwa Cheng melarikan diri ke luar negeri menggunakan paspor EG2768060 miliknya. Jejak pelariannya kini tengah dikoordinasikan melalui jalur resmi dengan Interpol dan otoritas imigrasi. Status Cheng sebagai Warga Negara Tiongkok membuat upaya penangkapan menuntut kerja sama lintas negara.

“Kasus ini bukan hanya merugikan korban, tapi juga menjadi ancaman terhadap rasa aman masyarakat. Karena itu, pengejaran terus dilakukan, baik melalui jaringan kepolisian internasional maupun koordinasi dengan aparat hukum negara asal yang bersangkutan,” imbuh sumber kepolisian.


Himbauan Kepada Masyarakat

Polres Metro Tangerang Kota mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi membantu upaya penegakan hukum. Apabila masyarakat memiliki informasi, melihat, atau mengetahui keberadaan tersangka, diharapkan segera melapor melalui Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Laporan bisa disampaikan melalui telepon/WhatsApp di nomor 0859-1065-3559. Kepolisian menjamin setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan kerahasiaan pelapor akan dijaga.


Komitmen Kepolisian

Kasus DPO Cheng Wen Hua menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap kejahatan lintas batas yang semakin kompleks. Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga marwah hukum dan rasa aman masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti sampai tersangka tertangkap. Kasus ini menjadi perhatian serius pimpinan Polri. Segala langkah hukum akan ditempuh untuk membawa tersangka kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas aparat terkait.

Dengan diterbitkannya DPO ini, publik diharapkan lebih waspada sekaligus membantu aparat kepolisian. Karena pada akhirnya, keamanan masyarakat hanya bisa terjaga bila ada kolaborasi antara penegak hukum dan warga.