Forkopimda Gresik Gelar Rakor Bersama, Tegaskan Operasional Angkutan Barang dan Minerba


Www Integritasnews my id

Gresik – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gresik menggelar rapat koordinasi membahas kepatuhan jam operasional angkutan barang, galian C, dan batubara di wilayah Gresik. Rapat berlangsung di Gedung Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Selasa (9/9/2025).

Rakor dipimpin langsung oleh Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani, serta dihadiri Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Kajari Gresik Yanuar Utomo, Ketua DPRD M. Syahrul Munir, OPD terkait, hingga perwakilan perusahaan angkutan dan logistik.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, memaparkan dasar hukum serta evaluasi pembatasan jam operasional truk. Menurutnya, masih banyak pelanggaran akibat minim kesadaran pengemudi, keterbatasan rambu lalu lintas, serta alasan efisiensi dari perusahaan. Bahkan, tidak sedikit sopir truk yang masih mengikuti rute Google Maps meski melewati jalur terlarang.

Sebagai solusi, Polres Gresik mengusulkan pembukaan kembali Jalan Harun Thohir, penambahan rambu lalu lintas, serta pembangunan kantong parkir truk di wilayah selatan Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan, kepatuhan jam operasional adalah bentuk perlindungan masyarakat.

“Larangan ini hasil kajian untuk mengurangi kemacetan dan menjaga keselamatan. Kami tidak segan memberikan teguran, bahkan mencabut izin perusahaan yang masih membandel. Semua ini demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat Gresik,” tegasnya.

Senada, Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani juga menekankan pentingnya dukungan perusahaan dalam penerapan aturan.

“Kita butuh empati dan kepedulian bersama. Perusahaan angkutan maupun logistik harus sadar bahwa ada hak pengguna jalan lain yang juga harus dilindungi. Pemkab bersama Forkopimda akan terus mengawal aturan ini agar berjalan efektif,” ujarnya.

Sementara itu, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, S.Sos., menyatakan pihaknya siap mendukung penuh langkah Forkopimda dalam mengatur jam operasional angkutan.

“TNI bersama jajaran siap bersinergi untuk mendukung kebijakan ini. Bukan hanya soal ketertiban lalu lintas, tetapi juga demi keselamatan masyarakat luas. Kita ingin Gresik tetap aman, lancar, dan kondusif sehingga aktivitas ekonomi dan sosial bisa berjalan seimbang,” ungkapnya.

Rakor ditutup dengan penandatanganan deklarasi bersama oleh para pengusaha angkutan barang, galian C, dan batubara. Dalam deklarasi tersebut, pengusaha berkomitmen mematuhi aturan larangan operasional pada jam sibuk, yakni Pukul 05.00–08.00 WIB dan Pukul 15.00–18.00 WIB, serta siap menerima sanksi bila melanggar.(Pen0817).

(Ifa)