MOJOKERTO – Integritasnews.my.id | Rabu, 17 September 2025
Gelombang protes ribuan buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Aksi berhari-hari yang berlanjut hingga mendirikan tenda di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, adalah puncak frustrasi para pekerja yang haknya terkatung-katung. Tuntutan mereka sederhana: gaji dan THR 2025 yang sudah menjadi hak normatif segera dibayarkan, serta jaminan kepastian kerja di tengah ancaman PHK massal.
Ironisnya, perusahaan yang berdiri sejak 1977 dan dikenal sebagai produsen kertas industri terbesar di tanah air ini bukan sedang bangkrut. Pabrik yang dulunya hanya mengoperasikan satu mesin pulp, kini telah berkembang dengan kapasitas ratusan ribu ton per tahun, bahkan menjadi pelopor pemanfaatan limbah tebu sebagai bahan baku ramah lingkungan. Tetapi, kejayaan itu kini dirusak oleh konflik internal keluarga pendiri yang berebut kendali usaha dan dana perusahaan yang tertahan di Prima Master Bank senilai sekitar Rp1 triliun.
Buruh Tersandera Konflik Elit
Sejak wafatnya pendiri PT Pakerin, kendali perusahaan jatuh ke tangan ahli waris. Alih-alih menjaga warisan, perebutan pengaruh justru memicu dualisme kebijakan, janji-janji palsu, hingga penghentian operasional. Sebagian besar buruh dirumahkan dengan hanya menerima 10% gaji. Sementara itu, sekitar 2.000 pekerja tidak kunjung menerima upah penuh dan THR.
"Ini bukan soal kami ingin melawan. Ini soal bertahan hidup. Kalau gaji dan THR ditahan, bagaimana anak-istri makan?" seru salah seorang buruh yang ikut aksi di depan Kantor Gubernur, kepada Integritasnews.
Situasi kian keruh ketika muncul klaim sepihak dari pihak keluarga yang tidak memiliki kewenangan hukum, menjanjikan pencairan gaji namun berujung kosong. Para buruh pun menyebutnya sebagai bentuk pengkhianatan moral.
Dana Tertahan, Buruh Sengsara
Di balik drama ini, terselip dugaan adanya konflik kepentingan antara PT Pakerin dan pihak bank. Dengan posisi sebagai deposan terbesar, perusahaan tidak dapat mencairkan dana Rp1 triliun yang terjebak dalam deposito di Prima Master Bank. Diduga, penahanan dana tersebut justru demi menyelamatkan kesehatan bank itu sendiri yang tengah bermasalah.
Serikat pekerja FSPMI menuding ada permainan kotor di balik proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang dianggap rekayasa. Mereka khawatir skenario kepailitan sengaja digulirkan untuk menyingkirkan hak-hak buruh dan melegitimasi PHK massal.
Aksi di Banyak Titik
Gelombang protes buruh Pakerin berlangsung simultan di berbagai titik strategis:
Kantor pusat PT Pakerin di Surabaya.
Gedung Prima Master Bank dan kantor Bank Indonesia.
Pengadilan Negeri Surabaya.
Kantor Gubernur Jawa Timur.
Bahkan kediaman pribadi para pimpinan perusahaan di kawasan elit Surabaya.
Pesannya sama: "Cairkan gaji kami. Hentikan permainan yang menjadikan buruh sebagai korban."
Pemerintah Wajib Hadir
Kasus Pakerin menguak fakta pahit: buruh menjadi tumbal konflik segelintir elit. Padahal, regulasi jelas mengatur sanksi bagi perusahaan yang menelantarkan pekerja. UU Ketenagakerjaan, PP 35/2021, hingga UU Cipta Kerja menegaskan kewajiban pembayaran gaji tepat waktu, lengkap dengan denda keterlambatan 5% per hari. Bahkan, ada ancaman pidana bila perusahaan dengan sengaja mengabaikan hak buruh.
Serikat pekerja kini mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Presiden Joko Widodo segera turun tangan. Diam berarti membiarkan ribuan keluarga buruh terjerumus dalam jurang kemiskinan akibat kebuntuan manajemen dan perbankan.
Titik Balik: Dana Akhirnya Dicairkan
Desakan tanpa henti akhirnya membuahkan hasil. Prima Master Bank mulai mencairkan sebagian dana PT Pakerin ke rekening perusahaan, yang digunakan untuk membayar sebagian gaji dan THR. Namun, bagi buruh, perjuangan belum selesai. Mereka masih menunggu kepastian bahwa seluruh hak akan dibayarkan, dan yang lebih penting: roda produksi kembali berputar sehingga mereka bisa bekerja layak tanpa dihantui ancaman PHK.
Ancaman Senyap bagi Industri Kertas
PT Pakerin selama ini dikenal sebagai salah satu pilar industri kertas nasional, setara dengan raksasa seperti PT Indah Kiat Pulp & Paper dan PT Tjiwi Kimia. Jika konflik ini dibiarkan, bukan hanya ribuan buruh yang jadi korban, tetapi juga ekosistem industri kertas dalam negeri yang bergantung pada pasokan Pakerin.
Penutup
Kasus Pakerin adalah cermin buruk tata kelola perusahaan keluarga besar di Indonesia: kaya aset, miskin etika. Ribuan buruh hanya menuntut hak normatif yang dijamin undang-undang. Konflik warisan, permainan bank, dan tarik-menarik kepentingan elit tidak seharusnya membuat pekerja terperangkap dalam penderitaan panjang.
Negara, melalui Gubernur Jawa Timur dan Presiden RI, dituntut untuk tidak sekadar jadi penonton. Sebab, di balik setiap lembar kertas yang pernah diproduksi PT Pakerin, ada keringat buruh yang kini terancam hilang sia-sia.
Pewarta : ifa Integritasnews.my.id
