Ketua Umum PJI: Hakim Langgar SEMA, Mafia Hukum Masih Bercokol

Surabaya, Integritasnews.my.id –   Minggu (28/9/2025), Hendro Moedjianto (79) bersama istri serta kuasa hukumnya, MMT Yudhihari HH., SH., dan Yuno Veolenna T.E.P.M., menggelar konferensi pers di Excelco Jemursari Surabaya. Hadir pula Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori.

Dalam kesempatan itu, Hendro yang juga anggota Deppush Pers PJI, mengungkapkan perjalanan panjang sengketa tanahnya dengan Leon Agustono. Ia menilai proses hukum yang dijalani penuh inkonsistensi dan membuka ruang permainan mafia hukum.

Kuasa hukum Hendro, Yudhihari, menegaskan adanya dugaan kuat pelanggaran hukum.

"Perjalanan kasus penuh inkonsistensi putusan. Ada dugaan mafia hukum ikut bermain. Hukum dijungkir-balikkan, salah bisa jadi benar dan sebaliknya," ujarnya.

Menurutnya, hakim bahkan berani melanggar SEMA No. 10 Tahun 2020 yang dengan tegas menyatakan bahwa pemilik tanah sah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat.

"Dalam SEMA disebutkan akta jual beli tanah sah sebagai bukti pembayaran, dan dalam kasus pinjam nama, pemilik sah tetap yang namanya ada di sertifikat. Faktanya, hakim bisa memutus bertentangan dengan SEMA ini," tegasnya.


Kronologi Singkat Kasus

2001: Hendro dan Leon mendirikan PT Anyar Motor di hadapan Notaris Tirtayanti.

2001–2004: Hendro membeli tujuh bidang tanah sah dengan sertifikat atas namanya.

2004: Leon membubarkan PT tanpa RUPS dan mengubahnya menjadi CV. Aset tanah Hendro diklaim sebagai milik CV.

2018–2019: PN Surabaya dan PT Jatim memenangkan Leon.

2020: Kasasi MA memenangkan Hendro.

2023–2024: PK justru memenangkan Leon. PN Mojokerto & PN Surabaya mengeksekusi tanah Hendro (12 Juni 2024).

2025: PT Surabaya menyatakan eksekusi tidak sah, tanah kembali pada Hendro. Namun Leon mengajukan kasasi lagi ke MA.

Selain jalur perdata, Hendro juga menempuh jalur pidana. Namun, laporannya ke Polda Jatim (2017) dan Polres Jombang (2024) kandas dengan alasan “tidak ada peristiwa pidana”, meski notaris pembuat akta pembubaran PT telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN).


PJI: Mafia Hukum Harus Dibongkar

Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, menyampaikan keprihatinannya.

"Kalau berkas dan fakta yang saya baca benar, ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi soal marwah peradilan. Bagaimana mungkin pedoman Mahkamah Agung sendiri bisa diabaikan? Kalau hakim melawan SEMA, rakyat mencari kepastian hukum ke mana lagi?" ujarnya.

Hartanto menilai inkonsistensi putusan adalah bukti lemahnya penegakan hukum.

"Saya tidak hanya membela anggota saya, tapi memperjuangkan hak rakyat kecil demi tegaknya keadilan. Jika hakim sendiri melawan sumber hukum, berarti mafia hukum masih bercokol. Negara tidak boleh membiarkan ini," tegasnya.

Ia juga mendesak MA, Badan Pengawas MA, dan Komisi Yudisial untuk menertibkan hakim yang menyimpang serta mengusut indikasi mafia hukum di balik putusan yang saling bertolak belakang.


Tak hanya itu, Hartanto juga mengkritik Polri dan MPN.

"Jika benar laporan dihentikan tanpa memeriksa notaris yang sudah dihukum MPN, maka Polri wajib membuka kembali kasus tersebut. MPN juga harus lebih tegas menindak notaris nakal," tegasnya.

Hartanto menutup dengan komitmen membawa kasus ini ke tingkat tertinggi.

"Saya akan surati semua instansi, hingga Presiden. Penegakan hukum harus jadi prioritas untuk direvolusi," pungkasnya.


📌 Pewarta: Ifa | Integritasnews.my.id