DPRD Sultra Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Luar Kawasan Hutan, Bentuk Pansus untuk Investigasi Lapangan


Kendari, 7 Oktober 2025 – Integritasnews.my.id

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa (7/10/2025) di Aula Gedung B DPRD Sultra, menjadi sorotan publik setelah terungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait aktivitas tambang yang diduga menyalahi aturan kawasan hutan.

RDP tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari Inspektur Tambang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII, BPDAS Konaweha, Kejaksaan Tinggi Sultra, Dinas Lingkungan Hidup Sultra, Dinas Kehutanan Sultra, hingga para pimpinan perusahaan tambang di antaranya:

PT. Arga Morini Indah (AMI), PT. Sumber Bumi Putera (SBP), PT. Daka Group, PT. Indonusa Arta Mulya (IAM), dan PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ).

Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) yang selama ini menjadi aspirator utama dalam menyuarakan dugaan pelanggaran tambang di sejumlah wilayah operasi perusahaan.


Terungkap: Tambang di Luar PPKH, Ada yang Capai Puluhan Hektare

Dalam rapat yang berlangsung panas tersebut, beberapa perusahaan tambang akhirnya mengakui telah melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Beberapa di antaranya bahkan disebut telah membuka lahan hingga puluhan hektare tanpa izin yang sah.

Nama-nama seperti PT. SBP dan PT. Daka Group muncul ke permukaan setelah mengakui aktivitas tersebut.

Selain itu, PT. AMI juga diduga kuat — khususnya pada manajemen sebelumnya — telah melakukan penambangan di luar izin yang diberikan.

Sementara PT. IAM terungkap tidak memiliki terminal khusus (tersus) dan diduga menggunakan jeti ilegal dalam kegiatan pengangkutan hasil tambang.

Temuan ini memperkuat dugaan publik bahwa selama ini ada praktik pelanggaran serius terhadap tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara.


DPRD Bentuk Pansus, Investigasi Lapangan Segera Dilakukan

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Sultra secara resmi menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Pansus ini akan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk ESDM, Dinas Kehutanan, DLH, aparat penegak hukum, serta GPMI sebagai pihak yang sejak awal mengawal kasus ini di lapangan.

Ketua Komisi II DPRD Sultra menegaskan, langkah pembentukan Pansus ini merupakan komitmen DPRD untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa setiap perusahaan tambang beroperasi sesuai izin yang sah dan ramah lingkungan.

 “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap kawasan hutan. DPRD akan turun langsung bersama pihak terkait untuk memverifikasi kebenaran aktivitas tambang di lapangan,” tegas salah satu anggota Komisi II.

Pengecekan lapangan akan difokuskan pada titik-titik koordinat tambang yang dilaporkan bermasalah. Dari hasil peninjauan tersebut, DPRD akan menyiapkan rekomendasi resmi yang berpotensi mengarah pada penindakan hukum bila ditemukan pelanggaran serius.


GPMI: Pengawasan Harus Transparan dan Berkeadilan

Sementara itu, perwakilan Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya transparansi dalam proses investigasi.

Menurut mereka, pembentukan Pansus harus menjadi momentum bersih-bersih sektor pertambangan di Sultra agar tidak lagi menjadi lahan pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan.

 “Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Jangan sampai Pansus hanya menjadi formalitas tanpa hasil. Masyarakat berhak atas keadilan dan lingkungan yang lestari,” ujar salah satu koordinator GPMI dalam forum RDP.


Tambang dan Hutan: Titik Kritis Pengawasan di Sultra

Provinsi Sulawesi Tenggara dikenal sebagai salah satu daerah dengan potensi tambang terbesar di Indonesia, khususnya nikel. Namun, di balik potensi ekonomi tersebut, juga tersimpan ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan bila kegiatan tambang tidak dikontrol secara ketat.

Kasus yang mencuat dalam RDP kali ini menjadi bukti bahwa praktik tambang ilegal atau di luar izin masih menjadi masalah akut yang perlu pembenahan menyeluruh.

Selain berdampak pada kerusakan hutan dan lingkungan hidup, pelanggaran semacam ini juga berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan dan tata kelola sumber daya alam.


Langkah Tegas dan Harapan Publik

Pembentukan Pansus oleh DPRD Sultra diharapkan bukan hanya menjadi simbol, tetapi langkah nyata untuk menegakkan supremasi hukum dan mendorong reformasi tata kelola pertambangan di daerah.

Masyarakat kini menunggu keseriusan para wakil rakyat dan aparat penegak hukum dalam menindak setiap bentuk pelanggaran.

Sebab, sebagaimana ditegaskan oleh para peserta rapat, kekayaan alam Sulawesi Tenggara harus dikelola dengan bijak — untuk kesejahteraan rakyat, bukan segelintir pihak.

(alf)