Sultra, IntegritasNews.my.id — Tepat • Lugas • Konsisten.
Polemik kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56 terus memanas. Dalam kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp8 miliar ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni AS, Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018–2021 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AL, Direktur CV Wahana, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Biro Umum Setda Pemprov Sulawesi Tenggara.
Pada Kamis (27/11/2025), Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menggeruduk Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Puluhan mahasiswa memadati gerbang Mapolda Sultra menuntut agar Subdit III Krimsus segera menetapkan AM, mantan Gubernur Sultra, sebagai tersangka.
“Kami mendesak Subdit III Krimsus Polda Sultra agar segera menetapkan tersangka AM, karena sudah ada keterangan para saksi yang menjadi satu alat bukti. Tinggal didukung petunjuk lain saja. Saya rasa ini sudah sangat jelas. Apa lagi yang diragukan Polda Sultra?” ujar Andrianto, Korlap Aksi GPMI, dalam orasinya di depan Mapolda Sultra.
Ia juga menyinggung berbagai dugaan persoalan pembangunan pada masa kepemimpinan AM.
“Pembangunan jalan Toronipa ada temuan BPK RI, gerbang Toronipa ada temuan, Rumah Sakit Jantung ada temuan, pembangunan Tugu Omputaiko juga ada temuan BPK RI. Ini sangat amburadul. Karena itu AM harus dijadikan tersangka supaya kasus-kasus lain terbuka. Ditambah lagi dugaan manipulasi dana reses anggota DPR RI,” lanjutnya.
GPMI juga menyoroti dugaan manipulasi kegiatan reses, yang menurut mereka hanya dihadiri sekitar 6 orang namun tetap dilaporkan sebagai kegiatan resmi untuk pencairan anggaran negara.
“Ini anomali yang terus berulang. Kapal Azimut Atlantis itu kapal rusak yang hanya didempul lalu dicat kemudian difoto untuk SPJ. Begitu juga reses, hanya beberapa orang dikumpulkan lalu pasang spanduk untuk SPJ. Ini tidak masuk akal. Menurut kami, AM jago manipulasi,” pungkas Andrianto.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Krimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, menemui massa aksi dan menjelaskan bahwa penyelidikan masih berjalan.
“Untuk pengadaan itu beliau tahu (AM). Namun kami sampai saat ini belum memiliki dua alat bukti yang cukup. Keterangan saksi baru satu alat bukti. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti. Status AM saat ini masih sebagai saksi,” jelas Kompol Niko.
Di akhir aksi, GPMI menegaskan akan terus turun ke jalan hingga tuntutan mereka dipenuhi.
“Kami sudah berkomitmen untuk terus melakukan aksi demonstrasi setiap hari di depan Mapolda Sultra sampai AM dijadikan tersangka,” tutup Andrianto.
Pewarta: ALF
