JATINANGOR.WWW.Integritas.my.id.comRabu 05-11-2025Telah terjadi Pemerasan: bahkan lebih mengarahTindakan pencurian dan kekerasan sesuai pasal 365 KUHP memaksa seseorang untuk memberikan uang, melakukan sesuatu dengan ancaman.kepada karyawan warung panjanh
saat kejadian pemerasan.Pelaku memaksa korban karyawan warung panjang untuk memberikan sejumlah uang dengan ancaman tertentu.
"Karyawan merasa terancam dan ketakutan, sehingga terpaksa menuruti permintaan pelaku.Kejadian ini bermula saat.Karyawan di dalam toko.Pelaku menggunakan motor.langsung masuk
"Hal ini merupakan tindak pidana pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 KUHP.unto pasal pengancaman 369 KUHP juga pasal perbuatan dng tidak menyenangkan dgn melakukan kekerasan 335 KUHP ancaman hukumannya 7th penjara
Tersangka sekarang sudah di aman kan oleh pihak yang berwajib yaitu Polsek Jatinangor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
(DedyOboy)
