Digerebek di Gardu, Transaksi Sabu di Tanjung Bumi Dibongkar Polisi


Integritasnews.my.id (slogan: Tepat, Lugas, Konsisten),

Pewarta: Ifa

Bangkalan — Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangkalan kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan berhasil membongkar praktik transaksi sabu yang dilakukan secara terang-terangan di sebuah gardu, kawasan Kecamatan Tanjung Bumi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasatnarkoba Polres Bangkalan, IPTU Kiswoyo Supriyanto, didampingi Plt Kasi Humas Polres Bangkalan IPDA Agung Intama, dalam keterangan resminya kepada awak media.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria dewasa yang diduga kuat terlibat langsung dalam transaksi narkotika jenis sabu. Keduanya diketahui berinisial H (40), warga Desa Telaga Biru, serta SA (45), warga Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di sebuah gardu,” ujar IPTU Kiswoyo.


Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya lokasi tertentu yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan intensif guna memastikan kebenaran laporan tersebut.

Setelah memastikan aktivitas ilegal tersebut, petugas langsung melakukan tindakan kepolisian.


Digerebek Saat Transaksi Berlangsung

Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah gardu yang berada tidak jauh dari rumah salah satu tersangka, tepatnya di Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi.

Saat petugas mendatangi lokasi, kedua tersangka diketahui sedang melakukan transaksi narkotika. Menyadari kehadiran aparat, keduanya berupaya melarikan diri. Tersangka SA mencoba kabur ke area persawahan, sementara H berlari ke arah permukiman warga.

“Aksi kejar-kejaran sempat terjadi, namun berkat kesigapan petugas, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap IPTU Kiswoyo.


Puluhan Paket Sabu Diamankan

Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, serta pemeriksaan di sekitar gardu dan rumah yang digunakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.


Barang bukti yang diamankan antara lain:

41 paket plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu, dengan berat kotor 9,82 gram

Beberapa plastik klip kosong yang masing-masing bertuliskan angka 100, 150, dan 200

Satu buah sendok sabu

Seluruh barang bukti ditemukan di lokasi yang sama dan kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Peran Berbeda, Jerat Hukum Berat

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peran kedua tersangka dalam kasus ini tidak sama. SA diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan H berperan sebagai pembeli.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti keduanya minimal lima tahun penjara.


Polisi Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

Kasatnarkoba Polres Bangkalan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Informasi dari warga sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Polres Bangkalan memastikan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.