Kuasa Hukum PT. TSH Akan Melaporkan PT. Aruna Hutama Dua Tiga dan PT. Putra Intisultra Perkasa atas Dugaan Penipuan


Pewarta: ALF | Integritasnews.my.id — Tepat, Lugas, Konsisten

Sultra, Integritasnews.my.id — Kuasa Hukum La Ode Muhram Naadu, S.H., M.H., Muh. Baidar Maulid, S.H., serta Haskin Abidin, S.H. dari Kantor Advokat LMN & Partners yang beralamat di Kompleks Citraland Kendari, Anduonohu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 115/LGL-PAN/TSH-SK/XI/2025, resmi mewakili Direktur PT Tambang Sulawesi Hijau (PT. TSH) yang berkedudukan di Kirana Two Office Tower Lt. 8, Pegangsaan 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam rilis resminya, Sabtu (7/12/2025), pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan somasi atas dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh LOM selaku Direktur PT Aruna Hutama Dua Tiga (AHDT) dan SHAB Direktur PT Putra Intisultra Perkasa (PIP).

Disebutkan sebelumnya telah terjadi perjanjian jual beli bijih nikel antara PT. TSH dan PT. PIP beserta addendum, serta perjanjian jasa pengawasan pengapalan antara PT. TSH dan PT. AHDT. Namun dalam pelaksanaannya, PT. TSH mengaku mengalami kerugian.

Kuasa Hukum PT. TSH, La Ode Muhram Naadu, menerangkan bahwa indikasi penipuan mengemuka setelah ditemukannya perbedaan kualitas bijih nikel yang diperjanjikan dengan yang diterima.

 “Pada 5 November 2025, klien kami melaporkan perbedaan kualitas bijih nikel yang tidak sesuai dengan perjanjian. Hal ini berdasarkan Certificate of Sampling and Analysis dari surveyor independen di pelabuhan muat,” jelas Muhram.

Para pihak kemudian sepakat bertemu di Jakarta pada 11 November 2025 untuk klarifikasi, namun hasil pertemuan dinilai mengecewakan. Pihak PT. AHDT hanya mampu mengembalikan Rp 880.000.000,- dari total dana yang telah masuk Rp 3.876.074.358,- dengan dasar dua kali pengapalan.

Kuasa hukum PT. TSH, Muh. Baidar Maulid menilai hal tersebut sangat merugikan kliennya.

 “Ketidaksesuaian kadar nikel adalah tanggung jawab PT. PIP sebagai penjual dan PT. AHDT sebagai pengawas. Pernyataan pengembalian dana yang kecil sangat merugikan klien kami,” tegas Baidar.

Kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila kerugian PT. TSH tidak ditanggung sesuai nilai yang dapat dipertanggungjawabkan. Somasi telah dikirim secara elektronik dan online.

 “Total kerugian klien kami sebesar Rp 4.463.924.697,- serta terhambatnya produksi perusahaan. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan ambil langkah hukum lebih lanjut,” ujarnya.