Sidang lanjutan dalam kasus korupsi fee proyek pokok pikiran (pokir) di Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar


Baturaja Integritasnew my id Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, majelis hakim tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan kepada masing-masing mantan tiga anggota DPRD OKU, Selasa (9/12/2025).

Tiga terdakwa tersebut yakni Umi Hartati, Fakhrudin, dan Ferlan Juliansyah yang didakwa menerima uang dari proyek pokir senilai Rp 3,7 miliar.

Menurut majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, perbuatan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Ketiganya dikenakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhi hukuman denda kepada masing-masing terdakwa yakni sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 4 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat kalau hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum, berterus terang dan mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan karena tidak mendukung pemerintah dalam mengentaskan tindak korupsi.

Atas putusan tersebut, terdakwa Umi Hartati melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis majelis hakim.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Fahruddin dan Ferlan Juliansyah, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Selain membacakan putusan terhadap tiga mantan anggota DPRD Kabupaten OKU, majelis hakim juga membacakan putusan untuk mantan Kadis PUPR, Nopriansyah.

Reporter Mas Sutasin SH