WwwIntegritasnews my id
KENDARI — Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) secara resmi melaporkan pemilik akun berinisial LHK ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Ridwan Badallah melalui media sosial WhatsApp.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh GPMI selaku kuasa perwakilan Ridwan Badallah pada Kamis, 29 Januari 2026, dan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.
Dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan melalui unggahan di WhatsApp Group dan Status WhatsApp, yang dinilai berisi fitnah, tuduhan tanpa dasar, cacian, serta hinaan bernuansa personal yang tidak dapat dibenarkan baik secara etika maupun hukum.
Dewan Pembina GPMI, Alfin Pola, menegaskan bahwa laporan tersebut telah dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat dan sah, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas untuk diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Kami mewakili Ridwan Badallah dan telah memiliki kuasa untuk melaporkan pemilik akun LHK yang secara terang-terangan mencemarkan nama baik melalui media sosial WhatsApp, baik di grup maupun status pribadi. Unggahan tersebut berisi sebutan-sebutan yang sangat tidak pantas, kritik yang berubah menjadi cacian dan hinaan personal,” tegas Alfin Pola kepada wartawan.
Menurut Alfin, kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik terhadap pemerintah merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Namun, kritik yang sehat harus berlandaskan data, fakta, dan kepentingan publik, bukan menyerang kehormatan dan martabat seseorang secara pribadi.
“Kritik itu sah, bahkan dilindungi undang-undang. Tetapi ketika kritik berubah menjadi serangan personal, penuh hinaan, dan tanpa dasar fakta, maka itu bukan lagi kontrol sosial, melainkan tindakan yang mencederai nilai demokrasi dan etika aktivisme,” ujarnya.
Alfin juga menyoroti fenomena sebagian pihak yang mengatasnamakan aktivis, namun dalam praktiknya justru mempertontonkan perilaku yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai perjuangan mahasiswa dan gerakan moral.
“Aktivisme sejati berdiri di atas data, hasil investigasi, temuan lapangan, serta indikasi kuat yang bisa dipertanggungjawabkan. Bukan narasi kosong, opini menyesatkan, apalagi ujaran kebencian yang diarahkan pada individu tertentu demi kepentingan pribadi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik seharusnya bersifat konstruktif, berbasis bukti, dan bertujuan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan, bukan untuk menggiring opini publik dengan narasi tendensius dan tidak berimbang.
Lebih lanjut, GPMI menyampaikan bahwa laporan terhadap LHK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait delik pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Kami telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana ITE berupa pencemaran nama baik. Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra untuk bertindak profesional, objektif, dan cepat dalam menangani perkara ini, karena dampaknya tidak hanya mencederai nama baik korban, tetapi juga merusak marwah aktivisme itu sendiri,” tambah Alfin.
GPMI berharap penegakan hukum dalam perkara ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar ruang digital tidak disalahgunakan sebagai sarana penyebaran fitnah, ujaran kebencian, dan serangan personal yang berpotensi memecah persatuan serta merusak iklim demokrasi.
Pewarta: ALF
Editor: Integritasnews.my.id
