GPMI Tegaskan Nur Alam Terbukti Korupsi, Putusan Pengadilan Inkracht: Klaim Sebaliknya Dinilai Menyesatkan Publik


WwwIntegritasnews my id

KENDARI — Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) secara tegas membantah klaim yang menyebut mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua GPMI, Alfin Pola, yang menegaskan bahwa klaim tersebut bertentangan secara nyata dengan fakta hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Alfin menilai, narasi yang menyatakan Nur Alam tidak terbukti bersalah bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik serta mencederai prinsip supremasi hukum di Indonesia.

“Pernyataan bahwa Nur Alam tidak terbukti korupsi adalah klaim yang keliru dan berbahaya. Fakta hukumnya terang dan tidak terbantahkan. Nur Alam telah diputus bersalah oleh pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Ini bukan opini, melainkan putusan negara,” tegas Alfin Pola, Kamis (29/1/2026).

Putusan Pengadilan Tegas Nyatakan Bersalah

Alfin memaparkan, dalam perkara korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), Nur Alam telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Seluruh unsur pidana terbukti berdasarkan proses persidangan yang terbuka dan berlapis.

Menurutnya, rangkaian putusan pengadilan telah menunjukkan konsistensi aparat penegak hukum dalam menilai perbuatan Nur Alam sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Fakta Hukum yang Tidak Terbantahkan

GPMI kemudian merinci sejumlah fakta hukum penting yang menegaskan status hukum Nur Alam:

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin tambang.

Putusan Banding Pengadilan Tinggi

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman menjadi 15 tahun penjara, yang menegaskan bahwa unsur korupsi terbukti secara hukum dan tidak menyisakan ruang tafsir bebas.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menguatkan vonis bersalah dengan hukuman 12 tahun penjara, denda, kewajiban membayar uang pengganti, serta pencabutan hak politik. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Peninjauan Kembali Ditolak

Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nur Alam ditolak Mahkamah Agung, bahkan lebih dari satu kali. Dengan demikian, tidak terdapat satu pun putusan hukum yang menyatakan Nur Alam tidak bersalah.

“Kalau seseorang sudah divonis bersalah, kasasinya ditolak, PK-nya juga ditolak, lalu di mana letak klaim ‘tidak terbukti korupsinya’?” ujar Alfin dengan nada tegas.

Peringatan Keras Terhadap Manipulasi Narasi

Alfin menilai, penyebaran narasi yang menyatakan Nur Alam tidak terbukti korupsi merupakan bentuk manipulasi informasi yang berbahaya bagi kesadaran hukum masyarakat. Menurutnya, pemelintiran putusan pengadilan dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan prinsip negara hukum.

“Ini preseden yang sangat buruk. Putusan pengadilan yang sudah final dan mengikat tidak boleh dipelintir demi kepentingan tertentu. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan di atas narasi yang direkayasa,” tegasnya.

GPMI mengingatkan bahwa perbedaan pandangan politik maupun sikap personal tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan fakta hukum yang telah diputuskan secara sah oleh lembaga peradilan.

Seruan Hormati Supremasi Hukum

Di akhir pernyataannya, GPMI menyerukan kepada seluruh pihak agar menghormati putusan pengadilan dan menghentikan penyebaran klaim-klaim yang tidak memiliki dasar yuridis.

“Perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi, tetapi memutarbalikkan fakta hukum adalah bentuk pembodohan publik. Supremasi hukum harus dijaga sebagai fondasi negara,” pungkas Alfin.

Dengan ditegaskannya kembali fakta hukum ini, GPMI berharap publik tidak terjebak pada narasi menyesatkan dan tetap berpijak pada putusan pengadilan sebagai kebenaran hukum yang sah dan mengikat.

Pewarta: ALF