WwwIntegritasnews my id
JEMBER – Sengketa tanah warisan yang telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) kembali memantik polemik serius. Kali ini, perkara tersebut bergeser dari ranah perdata ke pidana. Ahli waris sah almarhum Abdul Wahab, Tutik Hidayati, warga Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, secara resmi melaporkan tiga pihak ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan pengrusakan dan penguasaan tanah tanpa hak.
Ketiga pihak yang dilaporkan masing-masing berinisial Jupri Umar, Busro, dan Fauziatus Salisa. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/125/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 26 Januari 2026, dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim sekitar pukul 12.30 WIB.
Langkah hukum ini diambil lantaran pihak terlapor dinilai tetap menguasai objek tanah sengketa, bahkan mendirikan bangunan baru, meski telah ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak ahli waris dan surat eksekusi telah diterbitkan.
Diduga Langgar KUHP, Bangunan Berdiri di Atas Tanah Inkracht
Kuasa hukum pelapor, Rafly Kurniawan, SH, SE, MM, bersama Vitalis Jenarus, SH, menjelaskan bahwa laporan pidana ini menjerat para terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 257 KUHP tentang perusakan hak atas tanah serta Pasal 521 KUHP terkait penguasaan lahan tanpa hak.
“Putusan Mahkamah Agung sudah inkracht, artinya tidak ada lagi ruang hukum untuk mengabaikannya. Namun fakta di lapangan menunjukkan lahan masih dikuasai pihak terlapor dan bahkan dilakukan aktivitas pembangunan,” tegas Rafly.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya mencederai hak keperdataan kliennya, tetapi juga berpotensi melemahkan wibawa hukum dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Dugaan Pengrusakan Tanaman dan Kerugian Miliaran Rupiah
Tak hanya soal penguasaan lahan, Tutik Hidayati juga mengungkap adanya dugaan pengrusakan tanaman yang sebelumnya ditanam oleh orang tuanya di atas tanah tersebut. Perusakan itu diduga terjadi setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung.
“Ini bukan lagi semata sengketa perdata. Sudah ada unsur pidana yang nyata. Kami hanya menuntut hak kami sebagai ahli waris yang sah dan perlindungan hukum dari negara,” ujar Tutik, didampingi kakaknya, Miftahurrohman, kepada wartawan.
Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil yang tidak kecil. Nilai tanah sawah yang disengketakan diperkirakan mencapai Rp 5 miliar, belum termasuk kerugian akibat hilangnya hak penguasaan dan pemanfaatan lahan selama bertahun-tahun.
Saksi Tegaskan Tanah Tidak Pernah Dijual
Keterangan saksi kunci turut memperkuat posisi pelapor. Abd. Fatah, warga setempat yang mengetahui riwayat tanah tersebut, menegaskan bahwa lahan milik almarhum Abdul Wahab tidak pernah diperjualbelikan.
“Setahu saya, tanah itu hanya disewakan, bukan dijual. Tidak pernah ada proses jual beli yang sah. Tapi tiba-tiba hak kepemilikannya berganti nama,” ungkap Fatah.
Pernyataan ini mempertegas dugaan adanya praktik penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah, sekaligus membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Ujian Supremasi Hukum dan Kepastian di Sektor Pertanahan
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengabaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Para pihak menilai, penanganan perkara ini akan menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya di sektor pertanahan yang kerap rawan konflik.
“Kami berharap Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Hukum tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang mengabaikan putusan pengadilan,” pungkas Rafly Kurniawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Integritasnews.my.id akan terus memantau perkembangan perkara ini sebagai bagian dari komitmen media dalam mengawal penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
