Tugas pengawasan pekerja bangunan adalah memastikan pekerjaan berjalan dengan aman, sesuai standar kualitas, tepat waktu, dan sesuai peraturan yang berlaku.

 


 

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)Memeriksa kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu kerja, sarung tangan, dan kacamata keselamatan.

Mengawasi kondisi tempat kerja agar bebas dari bahaya seperti longsoran, jatuhnya benda, atau bahaya kelistrikan.

Memastikan prosedur darurat dan lokasi fasilitas K3 (tempat pertama pertolongan, alat pemadam kebakaran) berfungsi dengan baik.Melaporkan dan menangani insiden atau kondisi berbahaya secara cepat.

 

Kualitas PekerjaanMemastikan pekerjaan sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi material, dan standar konstruksi nasional (SNI).Memeriksa kualitas material yang digunakan agar tidak ada yang cacat atau tidak sesuai spesifikasi.Mengawasi tahapan konstruksi seperti pondasi, struktur baja/beton, pemasangan bata, dan finishing agar sesuai prosedur.

 

Waktu dan Pengelolaan KerjaMemantau progres pekerjaan agar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.Mengkoordinasikan antar kelompok pekerja untuk menghindari tumpang tindih atau keterlambatan.Memastikan penggunaan alat dan mesin kerja yang tepat serta dalam kondisi baik.

 

Kepatuhan PeraturanMemastikan semua pekerja dan aktivitas sesuai dengan peraturan pemerintah tentang konstruksi dan tenaga kerja.Mengawasi bahwa tidak ada pekerja yang tidak memenuhi syarat atau bekerja di luar jam yang diizinkan.

 

 mengetahui lebih detail tentang salah satu aspek pengawasan, misalnya cara memeriksa kualitas struktur beton pada pekerjaan bangunan?


Pewarta ,ALEX