Alfin Pola Penuhi Panggilan Ditreskrimsus Polda Sultra, GPMI Harap LHK Kooperatif


Kendari — Integritasnews.my.id

Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) terhadap pemilik akun berinisial LHK terus bergulir. Alfin Pola selaku pemegang kuasa sekaligus Dewan Pembina GPMI telah memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (10/2/2026).

Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Nomor B/259/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, yang dilayangkan pada 6 Februari 2026. Pemeriksaan berlangsung di Ruang Riksa Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra.

“Hari ini saya telah memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Sultra tepat waktu. Kami mengapresiasi respon cepat aparat kepolisian dan berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Alfin Pola kepada wartawan.

Alfin menjelaskan, laporan tersebut berawal dari dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Badallah yang dilakukan oleh akun LHK melalui pesan di grup WhatsApp dan unggahan status WhatsApp, sebagaimana tercatat dalam laporan tertanggal 29 Januari 2026.

Menurut Alfin, dalam unggahan tersebut, LHK diduga mencantumkan nama serta foto Ridwan Badallah disertai berbagai tuduhan, cacian, dan pernyataan yang dinilai merugikan kehormatan serta nama baik yang bersangkutan.

“Kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini karena disertai bukti-bukti yang kami nilai cukup kuat. Kritik kepada pemerintah adalah hal yang sah dan dilindungi undang-undang, namun menyerang pribadi dengan tuduhan dan hinaan tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kritik seharusnya disampaikan berdasarkan data, fakta, dan hasil investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berupa opini yang berpotensi menyesatkan publik.

GPMI berharap pemilik akun LHK dapat bersikap kooperatif apabila nantinya dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra. Alfin menegaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

“Kasus ini masih berjalan. Kami berharap pihak terlapor kooperatif dan penyidik dapat bertindak profesional serta cepat, agar ada kepastian hukum. Ini penting, bukan hanya untuk klien kami, tetapi juga untuk menjaga marwah aktivisme yang sehat dan beretika,” pungkas Alfin Pola.

Pewarta: ALF