GPMI: Kritik Pariwisata Sultra Harus Berbasis Kewenangan, Bukan Sekadar Omon-Omon Viral


WwwIntegritasNews.my.id

KENDARI — Viralnya sebuah video kritik terhadap Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara di media sosial dinilai sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam ruang demokrasi. Namun demikian, kebebasan tersebut dinilai bermasalah ketika tidak disertai pemahaman mendasar mengenai tata kelola pemerintahan dan batas kewenangan antarlevel pemerintah.

Penilaian tersebut disampaikan Ketua Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI), Andrianto, menanggapi video yang beredar luas di TikTok dari akun @saptabahaya, yang mengkritik pengelolaan kawasan Pulau Senja dan Pantai Kartika, serta secara langsung menuding Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sultra “tidak bekerja”.

Menurut Andrianto, kritik yang disampaikan dalam video tersebut keliru sejak awal karena gagal memahami peta kewenangan dalam sistem pemerintahan daerah. Ia menegaskan bahwa tidak semua persoalan pariwisata di kabupaten/kota dapat serta-merta dibebankan kepada pemerintah provinsi.

“Berani bersuara itu penting, tetapi ketepatan sasaran jauh lebih penting. Kritik tanpa pemahaman kewenangan hanya akan menjadi bising di ruang publik dan miskin substansi,” tegas Andrianto, Selasa (6 /02/2026).

Ia menjelaskan bahwa Pulau Senja dan Pantai Kartika bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, melainkan berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Konawe Selatan, serta sebagian di antaranya merupakan milik masyarakat dan pihak privat. Kedua kawasan tersebut juga telah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pariwisata Kabupaten Konawe Selatan.

Dengan kondisi tersebut, kata Andrianto, locus utama perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan wisata berada pada pemerintah kabupaten, bukan pada pemerintah provinsi.

“Menyalahkan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi atas objek wisata yang bukan kewenangannya sama saja dengan menuntut Menteri Pendidikan membangun ruang kelas desa tanpa melalui pemerintah daerah,” ujarnya.

Dalam kerangka desentralisasi pemerintahan, lanjut Andrianto, peran pemerintah provinsi bersifat koordinatif, fasilitatif, dan supervisi, bukan sebagai eksekutor tunggal atas seluruh objek wisata di kabupaten/kota. Karena itu, menuding pejabat provinsi tidak bekerja hanya berdasarkan kondisi objek wisata di daerah tertentu merupakan bentuk simplifikasi yang menyesatkan.

Terkait narasi dugaan tumpang tindih kawasan wisata dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C, Andrianto menilai kritik viral yang berkembang juga tidak mencerminkan fakta administratif yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa Dinas Pariwisata Provinsi Sultra telah menjalankan fungsi dan kewenangannya secara prosedural, dengan menyerahkan telaah akademis kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, sebagai instansi yang memiliki kewenangan langsung di sektor pertambangan.

“Itu bukan pembiaran, melainkan praktik tata kelola yang benar. Mengharapkan Kepala Dinas Pariwisata ‘menyikat’ IUP tambang tanpa mekanisme lintas sektor justru menunjukkan ketidaktahuan terhadap prinsip good governance dan checks and balances antar-OPD,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan berkembangnya narasi di media sosial yang mengabaikan fakta bahwa Dinas Pariwisata Provinsi telah menyatakan komitmen untuk meninjau langsung lokasi serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran tata ruang. Menurutnya, kerja birokrasi yang berjalan sesuai prosedur kerap dianggap tidak bekerja hanya karena tidak dilakukan secara gaduh di ruang publik.

“Kerja yang prosedural dan senyap sering kali dianggap tidak bekerja, sementara teriakan di media sosial justru diposisikan sebagai kebenaran. Ini logika yang keliru dan berbahaya,” tambahnya.

Lebih jauh, Andrianto menilai fenomena kritik asal bunyi mencerminkan krisis literasi kebijakan di era digital. Menurutnya, kemudahan akses informasi melalui gawai seharusnya dimanfaatkan untuk membaca regulasi, dokumen RTRW, dan data resmi pemerintah, bukan sekadar memproduksi narasi emosional tanpa dasar faktual.

“Undang-undang, dokumen perencanaan, hingga rilis resmi OPD tersedia di genggaman. Namun semua itu menjadi sia-sia jika gawai hanya dipakai untuk merekam amarah, bukan mencari kebenaran,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Ketua GPMI menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak membutuhkan pembelaan membabi buta. Namun di sisi lain, publik juga tidak boleh terus-menerus dicekoki narasi keliru yang menyesatkan opini.

“Kritik yang cerdas akan memperkuat demokrasi. Sebaliknya, omon-omon yang salah alamat hanya akan mempermalukan pengkritiknya sendiri,” pungkas Andrianto.

Pewarta: ALF

Media: IntegritasNews.my.id