GPMI Laporkan Ketua JMSI AYP ke Polda Sultra atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Badallah


Sulawesi Tenggara, Integritasnews.my.id — Senin (2/2/2026)

Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Subdit Siber Polda Sulawesi Tenggara, untuk melaporkan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra berinisial AYP atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Badallah.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Dewan Pembina GPMI, Alfin Pola, dengan membawa sejumlah bukti digital yang dinilai kuat dan relevan, termasuk dokumentasi pemberitaan serta jejak narasi di media sosial.

“Laporan kami telah diterima oleh Polda Sultra. Kami melaporkan Ketua JMSI inisial AYP atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 437 dan Pasal 438 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Seluruh bukti yang kami temukan di media sosial dan pemberitaan telah kami serahkan kepada penyidik,” ujar Alfin Pola.

Berawal dari Dugaan Pemberitaan Hoaks dan Tidak Berimbang

Alfin menjelaskan, laporan ini berawal dari sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, tidak terverifikasi, dan sarat framing, terutama terkait isu izin tambang di Pulau Wawonii yang diarahkan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.

Menurut GPMI, pemberitaan tersebut membangun narasi seolah-olah izin tambang Wawonii dikeluarkan oleh Gubernur Sultra tanpa dasar fakta yang sahih. Padahal, secara yuridis dan administratif, izin tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, bukan pemerintah daerah.

Fakta hukum yang disebutkan GPMI menyatakan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah produk perizinan Kementerian Investasi/BKPM yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mekanisme tersebut, penerbitan PKKPR tidak berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

Bahkan, Bupati Konawe Kepulauan telah secara terbuka menjelaskan bahwa persoalan perizinan tersebut merupakan kewenangan pusat, bukan pemerintah daerah.

“Berita-berita itu jauh dari fakta lapangan. Mereka membangun opini publik seolah-olah Gubernur Sultra adalah pihak yang mengeluarkan izin tambang Wawonii, padahal itu tidak benar. Ini adalah bentuk pemberitaan yang menyesatkan dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif yang tidak berdasar,” tegas Alfin.

Viral, Ridwan Badallah Klarifikasi melalui Media Sosial

Karena pemberitaan tersebut menyebar luas dan menjadi konsumsi publik, Ridwan Badallah kemudian menyampaikan klarifikasi melalui akun TikTok @eRBe#bersuara. Dalam klarifikasinya, Ridwan menyebut istilah “media abal-abal” sebagai bentuk kritik terhadap praktik pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi standar jurnalistik.

GPMI menilai klarifikasi tersebut dilakukan untuk kepentingan publik, yakni meluruskan informasi yang keliru dan menepis narasi hoaks yang telah beredar luas.

Ketua JMSI Lebih Dulu Melaporkan Ridwan Badallah

Diketahui sebelumnya, Ketua JMSI AYP telah melaporkan Ridwan Badallah ke Polda Sultra pada 27 Januari 2026, dengan sangkaan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE terkait dugaan pencemaran nama baik.

Namun, GPMI menilai laporan tersebut keliru secara hukum.

“Pasal itu diperuntukkan bagi perlindungan individu, bukan badan atau organisasi. Ridwan Badallah tidak pernah menyebut nama orang secara pribadi. Justru dalam pemberitaan mereka, nama Ridwan disebut secara terang dan berulang, lengkap dengan tuduhan dan framing. Oleh karena itu, secara hukum, yang paling tepat melapor adalah Ridwan Badallah, dan hari ini kami mewakili kepentingan itu,” jelas Alfin.

Kritik terhadap Praktik Jurnalistik yang Tidak Profesional

Lebih lanjut, GPMI mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas jurnalistik, terutama dalam isu-isu strategis yang menyangkut kebijakan publik dan pejabat negara.

Alfin menegaskan, karya jurnalistik sejatinya memiliki karakteristik utama:

Berbasis fakta, terverifikasi, dan akurat

Diproduksi oleh jurnalis profesional

Mematuhi kode etik jurnalistik: independen, berimbang, dan tidak beritikad buruk

Bukan opini pribadi, advertorial terselubung, atau sekadar konten sensasional

“Berita bukan sekadar tulisan. Ia bisa membentuk opini, mengubah persepsi, bahkan memicu konflik sosial. Jika tidak dikelola secara bertanggung jawab, dampaknya bisa lebih berbahaya daripada senjata. Karena itu, kehati-hatian dalam pemberitaan adalah keharusan moral dan profesional,” tutup Alfin Pola.

Pewarta: ALF

Editor: Redaksi Integritasnews.my.id