WwwIntegritasnews my id
SURABAYA – Kembali marak beredar di media sosial TikTok sebuah unggahan video yang mengklaim adanya program pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis, bahkan disebut berlaku khusus pada tahun 2026. Informasi menyesatkan tersebut menyasar masyarakat luas, khususnya di Jawa Timur, dengan mencatut Pelayanan Satpas SIM Colombo Surabaya sebagai lokasi pelaksanaan.
Ironisnya, dalam unggahan tersebut, pengunggah tidak hanya menyampaikan klaim sepihak, namun juga mengajak masyarakat untuk segera mendaftar melalui tautan tertentu yang disematkan di akhir video. Praktik ini kuat diduga sebagai upaya phishing atau penipuan digital yang berpotensi merugikan masyarakat dengan pencurian data pribadi.
Menanggapi maraknya informasi menyesatkan tersebut, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K., S.I.K, selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo, melalui Kasubnit Iptu Hariyo Indarto, didampingi Iptu Dani Kurniawan serta Aipda Wage Santoso (Tim Pokja Praktik), menegaskan bahwa klaim yang beredar di akun TikTok tersebut adalah HOAX dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Faktanya, klaim dalam unggahan TikTok tersebut tidak benar. Setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan satu pun informasi resmi dari pemerintah maupun pemberitaan media nasional kredibel yang menyebutkan adanya program pembuatan atau perpanjangan SIM gratis pada tahun 2026,” tegas Iptu Hariyo, Sabtu (07/02/2026).
Ia menjelaskan, ketiadaan rujukan resmi menjadi indikator kuat bahwa informasi tersebut patut dicurigai sejak awal. Penelusuran lanjutan juga dilakukan melalui akun media sosial resmi Korlantas Polri, yakni @korlantaspolri.ntmc di Instagram.
“Dari akun resmi Korlantas Polri telah ditegaskan secara langsung bahwa klaim mengenai pembuatan SIM gratis adalah tidak benar alias hoaks,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, Kasubnit Satpas SIM Colombo kembali menekankan bahwa informasi mengenai SIM gratis maupun SIM berlaku seumur hidup yang viral di media sosial, baik untuk tahun 2025 maupun 2026, adalah hoaks murni.
“Korlantas Polri menegaskan tidak ada program SIM gratis. Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tetap mengacu pada PNBP sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020. Masyarakat harus waspada terhadap modus penipuan yang meminta data pribadi,” katanya.
Ia juga meluruskan pemahaman keliru yang sering dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab, bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup.
“Tidak ada aturan SIM seumur hidup. SIM wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Jangan mudah terpengaruh oleh informasi tidak resmi, apalagi yang disertai tautan mencurigakan,” tegasnya.
Sebagai bentuk edukasi publik, pihak Satpas SIM Colombo juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Jawa Timur dan Surabaya, untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi di media sosial. Setidaknya terdapat lima langkah penting ketika menerima informasi yang berpotensi hoaks:
Saring sebelum menyebarkan – jangan langsung percaya apalagi membagikan.
Periksa sumber informasi – pastikan berasal dari pihak resmi dan kredibel.
Cek fakta melalui media terpercaya atau situs pemeriksa fakta.
Gunakan logika dan nalar sehat, hindari terpancing emosi atau provokasi.
Laporkan konten palsu ke platform media sosial atau pihak berwenang.
“Berdasarkan seluruh penjelasan tersebut, dapat dipastikan bahwa informasi yang beredar di akun TikTok tentang SIM gratis 2026 maupun SIM seumur hidup adalah tidak benar. Proses pengurusan SIM baru maupun perpanjangan tetap dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Iptu Hariyo.
Sebagai penutup, masyarakat diimbau untuk selalu mengakses informasi resmi melalui akun Instagram @korlantaspolri.ntmc atau @satpascolombo_sby guna menghindari kesalahpahaman dan potensi penipuan digital.
Media Integritasnews
Pewarta: Ifa
