Ketua Umum Brikom TKN Penuhi Panggilan Kejari Probolinggo, Serahkan Keterangan dan Bukti Tambahan Dugaan Penyimpangan BBM Bersubsidi PT YTL Jatim


WwwIntegritasnews my id

PROBOLINGGO – Ketua Umum Brigade Komando (Brikom) Tapal Kuda Nusantara (TKN), Adi Santo, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Kamis (5/2/2026), guna memenuhi panggilan aparat penegak hukum terkait laporan dugaan tindak pidana pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite yang diduga melibatkan PT YTL Jawa Timur.

Kehadiran Adi Santo kali ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang telah disampaikan sehari sebelumnya. Dalam agenda tersebut, ia dimintai klarifikasi ulang sekaligus menyerahkan keterangan dan bukti tambahan guna memperkuat laporan dugaan penyimpangan pengadaan BBM bersubsidi yang dinilai telah berlangsung bertahun-tahun.

“Benar, hari ini kami memenuhi panggilan Kejari Probolinggo untuk diminta klarifikasi ulang terkait laporan yang saya sampaikan,” ujar Adi Santo kepada Integritasnews.my.id usai pemeriksaan.

Adi menegaskan, laporan yang diajukan bukanlah tuduhan tanpa dasar. Menurutnya, seluruh materi yang disampaikan kepada pihak kejaksaan berangkat dari hasil investigasi mendalam yang dilakukan tim Brigade Komando DPP Tapal Kuda Nusantara.

“Tadi dalam pembicaraan saya dengan Bapak Kepala Kejaksaan Negeri, beliau menyampaikan bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti secara serius, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengadaan BBM bersubsidi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Adi Santo menambahkan bahwa pihak kejaksaan juga meminta kelengkapan bukti tambahan untuk memperdalam proses penanganan perkara. Permintaan tersebut, kata dia, telah dipenuhi secara kooperatif.


“Kami sudah memberikan keterangan tambahan berikut bukti-bukti pendukung sebagaimana yang diminta oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Diduga Timbulkan Kerugian Negara dan Masyarakat

Sebelumnya, Brigade Komando DPP Tapal Kuda Nusantara mengungkap adanya indikasi kuat dugaan tindak pidana pengadaan BBM bersubsidi yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus merugikan masyarakat kecil, yakni kelompok yang sejatinya berhak menerima subsidi energi dari pemerintah.


“Berdasarkan hasil investigasi tim kami, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dampaknya bukan hanya pada potensi kerugian negara, tetapi juga pada masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi,” ujar Adi Santo.

Ia menguraikan, dugaan penyimpangan tersebut mengarah pada PT YTL Jawa Timur, yang beralamat di Jalan Raya Surabaya–Situbondo Nomor 141, Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sebagai warga negara sekaligus elemen masyarakat sipil, Adi Santo menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum secara konstitusional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun demikian, ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan demi menjaga keadilan serta kepercayaan publik.

Adi Santo juga diketahui merupakan pemilik Sertifikat TKN dan bagian dari Tim Pemenangan Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo–Gibran, yang selama ini dikenal aktif dalam gerakan kontrol sosial dan advokasi kepentingan publik.

“Kami percaya kejaksaan akan bekerja secara objektif dan independen. Laporan ini kami sampaikan semata-mata demi kepentingan negara dan masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta: Ifa

Media:   

Integritasnews.my id