LHKPN Pejabat Polres Kotabaru Disorot, Praktisi Hukum Desak Audit Menyeluruh dan Klarifikasi Terbuka


WwwIntegritasnews my id

KOTABARU – Transparansi laporan harta kekayaan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, S.T.K., S.I.K., M.H., yang dinilai memunculkan sejumlah kejanggalan administratif dan fluktuasi nilai harta yang dianggap tidak proporsional.

Sorotan tersebut disampaikan praktisi hukum sekaligus advokat, M. Hafidz Halim, S.H., yang mengaku telah melakukan telaah terhadap data LHKPN yang tercatat dalam sistem Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara jabatan yang dilaporkan dengan riwayat penugasan, serta perubahan nilai kekayaan yang memerlukan klarifikasi terbuka.

Riwayat Pelaporan dan Perubahan Nilai Harta

Berdasarkan penelusuran terhadap data yang tersedia, pejabat yang bersangkutan tercatat telah menyampaikan enam laporan LHKPN sejak 2018.

Pada 1 Juni 2018, saat menjabat sebagai Kapolsek Selatan di wilayah Polda Maluku Utara, total harta yang dilaporkan sebesar Rp10 juta. Dua tahun berselang, tepatnya 31 Desember 2020, ketika menjabat sebagai Kapolsek Satui di Polda Kalimantan Selatan, nilai kekayaan meningkat menjadi Rp37 juta.

Selanjutnya, dalam laporan khusus awal menjabat sebagai Kapolsek Kelumpang Tengah pada 29 Mei 2023, total kekayaan tercatat Rp46 juta. Laporan periodik per 31 Desember 2023 menunjukkan kenaikan menjadi Rp71 juta.

Nilai tersebut juga tercantum dalam laporan periodik 31 Desember 2024, saat yang bersangkutan tercatat menjabat sebagai Kasat Polairud di lingkungan Polda Kalimantan Selatan. Namun, dalam laporan khusus awal menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kotabaru tertanggal 9 Juni 2025, total kekayaan justru tercatat turun menjadi Rp50 juta.

Perubahan nilai harta dari Rp71 juta menjadi Rp50 juta itulah yang kemudian menjadi salah satu titik perhatian.

Dugaan Ketidaksesuaian Jabatan

Menurut Hafidz Halim, selain fluktuasi nilai kekayaan, terdapat pula catatan administratif yang dinilai tidak sinkron terkait perubahan jabatan dari Kasat Polairud menjadi Kasat Reskrim.

“Dalam sistem pelaporan LHKPN, keakuratan jabatan sangat penting karena berkaitan dengan periode pelaporan, kewajiban administratif, serta penilaian integritas pejabat publik. Jika ada perbedaan antara jabatan riil dengan yang tercatat, maka harus ada klarifikasi resmi,” ujarnya.

Ia menegaskan, LHKPN bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan instrumen transparansi yang dirancang untuk mencegah konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan tindak pidana korupsi.

Pentingnya Klarifikasi dan Audit Administratif

Hafidz menilai, penurunan nilai harta bukan otomatis menjadi pelanggaran. Namun, perubahan signifikan dalam waktu relatif singkat harus dapat dijelaskan secara rasional, termasuk sumber dan penggunaan dana yang menyebabkan pergeseran nilai tersebut.

“Penurunan nilai harta bisa saja terjadi karena penjualan aset atau kewajiban tertentu. Tetapi seluruhnya harus tercermin secara jelas dalam laporan. Jika tidak transparan, maka akan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan perlunya audit administratif oleh instansi berwenang guna memastikan tidak terjadi kesalahan input data, kelalaian administratif, atau bahkan dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen resmi negara.

Implikasi Hukum dan Kepercayaan Publik

LHKPN merupakan kewajiban hukum bagi setiap penyelenggara negara. Ketidakakuratan data, jika terbukti disengaja, dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga konsekuensi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih jauh, persoalan ini dinilai menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dalam konteks penanganan perkara pidana, integritas pejabat struktural di bidang reserse menjadi fondasi legitimasi moral dan hukum di mata masyarakat.

“Institusi penegak hukum harus menjadi contoh dalam hal kepatuhan administratif dan transparansi. Jika ada keraguan publik, maka klarifikasi terbuka adalah langkah paling tepat untuk meredam spekulasi,” tambah Hafidz.

Menunggu Respons Resmi

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun dari institusi terkait mengenai dugaan ketidaksesuaian tersebut.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Perkembangan lebih lanjut mengenai polemik LHKPN ini akan terus dipantau sebagai bagian dari komitmen kontrol sosial dan pengawasan terhadap penyelenggara negara

Pewarta ifa