Pembuat Berita Hoax Akan Segera Dipanggil, Ridwan Badallah Siap Penuhi Panggilan Ditreskrimsus Jumat Ini

 


Sultra, Integritasnews.my.id — Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) melalui Dewan Pembina sekaligus Pendiri GPMI, Alfin Pola, resmi melaporkan Ketua JMSI berinisial AYP dan Irf ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ridwan Badallah.

Laporan tersebut disampaikan pada 2 Februari 2026 dengan membawa surat kuasa pelaporan ke Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra.

Alfin Pola menjelaskan bahwa proses hukum saat ini terus berjalan. Ridwan Badallah telah menerima Surat Panggilan Nomor: B/293/II/RES 2.5/2026/Ditreskrimsus untuk hadir pada Jumat, 13 Februari 2026, bertempat di Ruangan Riksa Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra.

“Kami sudah memastikan Ridwan Badallah akan memenuhi panggilan pada Jumat ini. Kami juga berharap Ketua JMSI AYP dan Irf, apabila telah menerima surat panggilan, bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan Polda Sultra. Jika merasa tidak bersalah, hadiri saja dan tunjukkan sikap gentleman. Tidak perlu banyak komentar di grup WhatsApp atau menyerang pribadi,” ujar Alfin Pola.

Ia menegaskan, sebelumnya pihaknya telah melaporkan AYP dan Irf pada 2 Februari 2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 437 dan Pasal 438 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami telah diberikan surat kuasa pelaporan. Seluruh bukti yang kami temukan di media sosial sudah kami serahkan kepada pihak berwenang,” terang Alfin Pola yang juga mantan Ketua Umum GPMI.

Berawal dari Dugaan Berita Hoax dan Tidak Berimbang

Menurut Alfin, persoalan ini bermula dari pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan mengandung fitnah terhadap Kepala Gubernur Sultra terkait izin tambang di Wawoni. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa izin tambang dikeluarkan oleh Gubernur Sultra, tanpa melakukan pengecekan fakta secara menyeluruh.

Padahal, lanjutnya, persoalan izin tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) oleh Kementerian Investasi/BKPM.

“Dengan mekanisme tersebut, penerbitan PKKPR tidak berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Bupati Konawe Kepulauan juga telah menjelaskan bahwa itu kewenangan pusat, bukan daerah. Namun narasi yang dibangun seolah-olah gubernur adalah pihak yang menerbitkan izin,” jelasnya.

Ia menilai framing pemberitaan tersebut telah membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat dan memunculkan kesan bahwa Gubernur Sultra tidak peduli terhadap persoalan Wawoni.

Karena pemberitaan tersebut viral, Ridwan Badallah melalui akun TikTok @eRBe#bersuara menyampaikan narasi “media abal-abal” yang menurut Alfin bertujuan meluruskan informasi kepada publik serta menepis dugaan berita hoax.

Laporan Balik dan Polemik Pasal

Diketahui sebelumnya, Ketua JMSI AYP telah melaporkan Ridwan Badallah ke Polda Sultra pada 27 Januari 2026 dengan sangkaan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 (Revisi UU ITE) tentang larangan penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Namun, menurut Alfin Pola, laporan tersebut dinilai tidak tepat sasaran.

“Pasal tersebut ditujukan kepada individu, bukan kepada perusahaan atau lembaga. Ridwan Badallah tidak pernah menyebut nama orang atau personal secara spesifik,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam pemberitaan yang dilaporkan, pihak JMSI secara terang-terangan menyebut nama pribadi Ridwan Badallah dengan berbagai tuduhan.

“Oleh karena itu, sangat tepat jika hari ini kami melaporkan Ketua JMSI. Kami berharap proses hukum berjalan profesional dan objektif,” ujarnya.

Seruan Menjaga Integritas Jurnalistik

Di akhir pernyataannya, Alfin Pola mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas dalam karya jurnalistik.

Menurutnya, karya jurnalistik harus berbasis fakta, terverifikasi, akurat, diproduksi oleh jurnalis profesional, serta mematuhi kode etik jurnalistik yang independen dan berimbang. Ia menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar advertorial, press release tanpa verifikasi, atau opini pribadi tanpa dasar.

“Tujuan pers adalah memberikan informasi, edukasi, dan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah maupun isu publik. Kita harus lebih teliti dalam pemberitaan karena dampaknya sangat besar. Berita yang tidak benar bisa memicu keresahan, konflik sosial, bahkan bencana sosial,” tutupnya.

Pewarta: ALF