Pewarta: ALF
Sultra — Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) memastikan bahwa Ridwan Badallah akan memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat, 13 Februari 2026.
Hal tersebut disampaikan Dewan Pembina GPMI, Alfin Pola, selaku kuasa pelapor dalam laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua JMSI berinisial AYP dan Irf.
Alfin Pola menjelaskan, Ridwan Badallah telah menerima Surat Panggilan Nomor: B/293/II/RES 2.5/2026/Ditreskrimsus untuk hadir di Ruangan Riksa Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra.
“Kami pastikan Ridwan Badallah akan memenuhi panggilan Polda Sultra pada Jumat ini. Kami juga berharap Ketua JMSI AYP dan Irf, apabila telah dipanggil secara resmi, dapat bersikap kooperatif. Jika merasa tidak bersalah, hadiri saja panggilan tersebut, tunjukkan sikap gentleman, dan tidak perlu melakukan serangan pribadi atau polemik di grup WhatsApp,” ujar Alfin Pola, Jumat (2/2/2026).
Sebelumnya, kata Alfin, pihaknya telah melaporkan Ketua JMSI AYP dan Irf ke Polda Sultra pada 2 Februari 2026 atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 437 dan Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
“Kami telah diberikan surat kuasa pelaporan. Seluruh bukti berupa konten media sosial dan pemberitaan yang kami anggap bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik telah kami serahkan kepada pihak berwenang,” terang Alfin, yang juga merupakan mantan Ketua Umum GPMI.
Menurutnya, perkara ini bermula dari dugaan pemberitaan hoaks dan tidak berimbang terkait persoalan izin tambang di Wawonii. Dalam sejumlah pemberitaan tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara disebut sebagai pihak yang mengeluarkan izin tambang tanpa dilakukan verifikasi yang memadai.
Padahal, berdasarkan fakta hukum dan administrasi, persoalan perizinan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui mekanisme Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mekanisme tersebut, penerbitan PKKPR bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Bupati Konawe Kepulauan, lanjut Alfin, juga telah menjelaskan secara terbuka bahwa persoalan izin dimaksud merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
“Pemberitaan tersebut jauh dari fakta dan realitas. Narasi yang dibangun seolah-olah Gubernur Sultra adalah pihak yang menerbitkan izin tambang, sehingga memunculkan framing negatif dan stigma publik. Padahal hal itu tidak benar,” jelasnya.
Akibat pemberitaan yang dinilai tidak sesuai kaidah jurnalistik dan telah viral di ruang publik, Ridwan Badallah melalui akun TikTok @eRBe#bersuara menyampaikan klarifikasi dengan menggunakan istilah “media abal-abal”. Alfin menegaskan, pernyataan tersebut dimaksudkan untuk meluruskan informasi kepada publik dan menepis pemberitaan hoaks, bukan menyerang individu tertentu.
Diketahui sebelumnya, Ketua JMSI AYP telah melaporkan Ridwan Badallah ke Polda Sultra pada 27 Januari 2026 dengan sangkaan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Namun, Alfin menilai laporan tersebut tidak tepat secara hukum.
“Pasal tersebut mengatur penghinaan terhadap individu atau personal. Sementara Ridwan Badallah tidak menyebut nama orang secara pribadi. Yang disasar adalah entitas media, bukan individu. Karena itu laporan tersebut tidak memenuhi unsur,” tegasnya.
Sebaliknya, ia menilai laporan terhadap Ketua JMSI AYP justru lebih relevan, karena dalam sejumlah pemberitaan disebutkan nama pribadi Ridwan Badallah secara jelas disertai berbagai tuduhan.
“Mereka sudah keliru sejak awal, baik dalam pemberitaan maupun dalam pelaporan. Justru Ridwan Badallah yang paling tepat melapor karena namanya disebut secara terang dengan berbagai tuduhan dan framing negatif,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Dewan Pembina GPMI menekankan pentingnya profesionalisme dan kredibilitas dalam karya jurnalistik.
“Karya jurnalistik harus berbasis fakta, terverifikasi, akurat, dibuat oleh jurnalis profesional, serta mematuhi kode etik jurnalistik—independen, seimbang, dan tidak beritikad buruk. Berita hoaks sangat berbahaya karena dapat memicu konflik sosial dan kegaduhan di ruang publik. Oleh karena itu, insan pers harus lebih teliti dan bertanggung jawab,” pungkas Alfin.
