ROYALITAS WARTAWAN Hak Karya yang Tak Boleh Dianggap Sepele


WwwIntegritasnews my id

Di tengah derasnya arus informasi digital, karya jurnalistik semakin mudah digunakan ulang di berbagai platform media dan kepentingan komersial. Sayangnya, kemudahan distribusi tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan penghargaan yang adil terhadap pencipta karya, khususnya wartawan.

Royalitas wartawan merupakan hak ekonomi atas karya jurnalistik yang lahir dari proses intelektual, etik, dan profesional. Hak ini melekat pada berita, artikel, serta liputan mendalam yang memiliki nilai guna sekaligus nilai jual di ruang publik. Namun dalam praktiknya, hak tersebut masih kerap terpinggirkan dan dianggap sebagai hal yang wajar untuk diabaikan.


Ali Kurnia, Penasehat Media Integritasnews, menegaskan bahwa royalitas bukanlah tuntutan berlebihan, melainkan konsekuensi logis dari pengakuan negara terhadap karya jurnalistik sebagai produk intelektual yang dilindungi hukum.

“Kalau karya jurnalistik diakui sebagai produk intelektual, maka logikanya hak ekonominya juga harus diakui. Tidak bisa karya dipakai berulang kali, menghasilkan keuntungan, tapi penciptanya justru dilupakan,” tegasnya.

Ia menyoroti lemahnya posisi wartawan dalam relasi kerja dengan institusi media, terutama terkait pemanfaatan ulang karya. Dalam banyak kasus, karya yang dihasilkan dalam lingkup tugas jurnalistik langsung dianggap sepenuhnya milik perusahaan, tanpa membuka ruang pembagian manfaat ekonomi yang adil bagi wartawan sebagai pencipta.

“Perusahaan media memang punya hak kelola, tapi wartawan adalah pencipta. Dua hal ini tidak boleh dipertentangkan. Justru harus diatur secara adil melalui perjanjian kerja yang jelas dan transparan,” lanjut Ali.

Menurutnya, sumber royalitas karya jurnalistik sangat beragam, mulai dari republikasi lintas media, penggunaan untuk kepentingan komersial, hingga distribusi melalui platform digital berbayar. Bahkan, mekanisme kolektif melalui lembaga pengelola hak cipta dapat menjadi solusi untuk memastikan royalitas dihimpun dan disalurkan secara profesional.

Namun persoalan mendasar yang masih terjadi adalah rendahnya literasi hukum, baik di kalangan wartawan maupun pengelola media. Banyak wartawan yang belum menyadari pentingnya pendaftaran karya jurnalistik sebagai langkah perlindungan hukum jangka panjang.

“Kalau wartawan tidak sadar nilai karyanya sendiri, jangan heran kalau orang lain seenaknya mengambil. Ini soal kesadaran profesi dan martabat jurnalistik,” ujarnya.

Ia juga mendorong institusi media agar lebih progresif dalam menyusun perjanjian kerja yang tidak hanya menekankan kewajiban, tetapi juga menjamin hak ekonomi wartawan secara berkelanjutan. Menurutnya, ekosistem pers yang sehat hanya bisa tumbuh jika keadilan ditegakkan dari dalam.

Royalitas, lanjut Ali, bukan semata soal finansial, tetapi menyangkut penghargaan terhadap profesi wartawan. Ketika karya dihargai, kualitas, independensi, dan integritas pemberitaan akan terjaga. Sebaliknya, pengabaian terhadap hak tersebut hanya akan melanggengkan eksploitasi dengan wajah yang berbeda.

“Pers yang kuat itu bukan hanya berani, tapi juga adil terhadap orang-orang yang bekerja di dalamnya,” pungkasnya.

(Red)