Respon Cepat Call Center 110, Polisi Datangi TKP Dugaan Penipuan di Denpasar Utara

 


WwwIntegritasnews my id

Denpasar – Personel Polresta Denpasar menunjukkan respon cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah Denpasar Utara.

Laporan tersebut diterima pada Sabtu, 14 Maret 2026, dari seorang warga bernama I Wayan Surya Darma yang melaporkan adanya dugaan penipuan segitiga yang dialaminya di Perumahan Lembu Sora Blok 8 No. 4, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Dalam laporannya melalui layanan Polri 110, pelapor meminta agar pihak kepolisian segera datang ke lokasi untuk menindaklanjuti permasalahan yang terjadi.

Menanggapi laporan tersebut, Perwira Pengawas (Pawas) bersama personel patroli dan opsnal Polresta Denpasar langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan penanganan di tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan klarifikasi dengan pelapor dan pihak terkait guna mengetahui secara jelas kronologi kejadian yang dilaporkan. Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa permasalahan yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penipuan segitiga, dan situasi di lokasi telah dapat ditangani oleh petugas.

Melalui respon cepat tersebut, Polresta Denpasar kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui layanan darurat Call Center 110.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. menjelaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian atau gangguan kamtibmas yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat. “Polresta Denpasar berkomitmen memberikan respon cepat terhadap setiap laporan masyarakat melalui layanan 110, sehingga setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan,” jelasnya.

Pewarta: ifa