4 Pelaku Vandalisme Surabaya Diamankan, Polisi Terapkan Sanksi Sosial di Liponsos Keputih


WwwIntegritasnews my id

Surabaya – Upaya menjaga wajah kota dari aksi perusakan fasilitas publik kembali ditegaskan oleh jajaran Sat Samapta Polrestabes Surabaya. Empat pemuda diamankan setelah diduga melakukan vandalisme di kawasan bawah jembatan viaduk Gubeng Surabaya, Minggu (12/4/2026).

Penanganan dilakukan secara terukur dengan pendekatan pembinaan melalui sanksi sosial di Liponsos Keputih, dimulai sejak pukul 07.30 WIB hingga selesai. Langkah ini tidak semata memberi efek jera, tetapi juga menanamkan kesadaran akan pentingnya menjaga fasilitas publik.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika, menegaskan bahwa penanganan kasus ini mengedepankan keseimbangan antara ketegasan hukum dan pendekatan humanis.

Ia menjelaskan bahwa para terduga pelaku mengakui baru satu kali melakukan aksi vandalisme. Meski demikian, pihak kepolisian tidak berhenti pada pengakuan tersebut dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kelompok yang lebih besar.

“Pengakuan mereka menjadi pintu awal. Namun kami tetap melakukan pendalaman, karena tidak menutup kemungkinan aksi ini bagian dari jaringan atau kelompok tertentu,” tutur AKBP Erika, pada Senin (13/4).

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam proses pembinaan. Para orang tua atau wali dihadirkan sebagai penjamin, agar pengawasan terhadap para pemuda tersebut dapat berjalan berkelanjutan setelah proses sanksi sosial selesai.

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi vandalisme dilakukan dengan cara mencoret dan mengecat dinding fasilitas umum menggunakan cat semprot jenis pilox serta bahan lainnya. Aktivitas ini diduga menjadi bentuk aktualisasi diri yang keliru, tanpa mempertimbangkan dampak kerugian bagi masyarakat luas.

Fenomena ini menjadi perhatian serius aparat, karena selain merusak estetika kota, juga mencerminkan rendahnya kesadaran terhadap ruang publik sebagai milik bersama.

Keempat pemuda yang diamankan merupakan warga wilayah Kenjeran, Surabaya, dengan rentang usia 20 hingga 21 tahun. Mereka diketahui baru pertama kali terjaring dalam kasus serupa.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang milik pelaku, mulai dari telepon genggam hingga kendaraan bermotor yang digunakan saat beraktivitas. Seluruh proses penanganan dilakukan dengan pendataan lengkap sebagai bagian dari upaya preventif ke depan.

AKBP Erika memastikan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran ketertiban, termasuk vandalisme yang merusak fasilitas umum.

Masyarakat diimbau untuk turut menjaga lingkungan dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Kolaborasi antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan kota yang aman, bersih, dan nyaman.

Pewarta ifa