WwwIntegritasnews my id
Penetapan Tersangka Anton Timbang (AT) Ketua Kamar Dagang Dan Idustri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai pro dan kontra, hal yang paling menonjol adalah banyak kejanggalan, banyak ketidak adilan, banyak polemik di dalamnya, menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat.
Banyak masyarakat mempertanyakan kinerja Bareskrim Mabes Polri, PT. Masempodalle bukanlah satu-satunya perusahaan yang menambang Tampa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (Ppkh), ada 30 Perusahaan tambang di Sultra yang dikenakan sangsi administrasi melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 1 Desember 2025.
"Menimbulkan tanda tanya besar Kenapa perusahaan-perusahaan lain tidak tersentuh oleh Bareskrim Mabes Polri? Kenapa hanya PT. Masempodalle ? Ada kepentingan apa ? Apakah ada sesuatu ? Dan pihak kontraktor mining yang berja atau Pelaksana yang menggarap hutan lindung sama sekali tidak tersentuh hukum, PT. Masempodalle tidak langsung menggarap hanya sebagai pemegang iup, dari awal memang sangat banyak kejanggalan, dimana letak keadilan ?" Ujar Alfin Pola Dewan Pembina GPMI
Lebih lanjut Alfin Pola Menjelaskan "Kami mendunduga Bareskrim Mabes Polri tebang pilih dalam persoalan pertambangan, kenapa hanya PT. Masempodalle padahal hal tersebut jelas pelanggaran administrasi dan sudah di kenakan Sanksi oleh Satgas PKH, Penetapan tersangka juga sangat janggal, AT tidak di periksa tidak di mintai keterangan tiba-tiba di tetapkan sebagai tersangka, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Tidak masuk diakal jika seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebelumnya, baik sebagai saksi, terlapor, maupun calon tersangka. Ini menunjukkan adanya prosedur yang diduga tidak dijalankan oleh penyidik,” ungkap Alfin Pola
AT yang mengaku tidak pernah diperiksa sebelumnya. Menurutnya, jika benar demikian, maka hal tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional tersangka.
apabila surat penetapan tersangka tidak pernah disampaikan kepada yang bersangkutan dalam waktu yang telah ditentukan, maka hal itu berpotensi menjadikan penetapan tersebut cacat yuridis. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan sebagai bagian dari upaya paksa yang dapat diuji keabsahannya di pengadilan.
Hal ini penting untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana.
"penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu berpotensi merugikan pihak yang bersangkutan, karena h ak untuk memberikan atau menolak keterangan tidak dapat digunakan secara proporsional dalam proses penyidikan" tutupnya
Pewarta ALF
