WwwIntegritasnews my id
Surabaya, 9 April 2026 – Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor berhasil mengamankan seorang notaris bernama Lutfi Afandi yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2026.
Penangkapan terhadap terpidana bermula dari informasi bahwa yang bersangkutan telah diamankan oleh petugas Polda Jawa Timur di sekitar kawasan Pelabuhan Tanjung Perak. Saat itu, Lutfi Afandi diketahui tengah diperiksa sebagai saksi terlapor dalam perkara yang ditangani oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tangkap Buron dan Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya langsung menuju Mapolda Jatim dan berkoordinasi dengan penyidik. Setelah menyampaikan maksud untuk melaksanakan eksekusi putusan pidana, langkah tersebut mendapat respons positif dari pihak penyidik.
Sekitar pukul 20.30 WIB, terpidana kemudian dibawa oleh tim menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani hukuman pidana badan sesuai putusan pengadilan.
Diketahui, perkara yang menjerat Lutfi Afandi terjadi pada tahun 2011. Saat itu, yang bersangkutan diduga melakukan penipuan terhadap korban Hj. Pudji Lestari hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp4,2 miliar.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada terpidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk kepastian hukum serta komitmen kami dalam menuntaskan perkara pidana, termasuk terhadap terpidana yang sebelumnya masuk dalam DPO,” tegasnya.
Pewarta ifa
