WwwIntegritasnews my id
Surabaya – Di balik niat mencari pekerjaan, tersimpan rencana kejahatan yang matang. Seorang pria memanfaatkan kesempatan sebagai calon karyawan untuk membobol sebuah toko di kawasan Tegalsari, hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah melarikan diri ke luar kota.
Pelaku berinisial DS berhasil diamankan setelah diketahui terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di Surabaya, Tangerang, hingga Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa pola kejahatan terorganisir dengan modus berpindah lokasi masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian di sebuah toko donat di kawasan Jalan Kedung Rukem, Surabaya, pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026. Pelaku diduga memanfaatkan celah kepercayaan dengan berpura-pura melamar pekerjaan sebagai karyawan toko.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, IPTU Rasyad Rizqy, menjelaskan bahwa pelaku terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan korban melalui proses rekrutmen. Setelah mendapat akses ke lingkungan kerja, pelaku kemudian memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku masuk melalui jalur perekrutan karyawan. Setelah mendapatkan kepercayaan, ia memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengambil barang-barang milik korban,” ujar, Iptu Rasyad, pada Kamis (02/04/2026).
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang, di antaranya tabung elpiji, perangkat tablet, mesin press minuman, serta uang tunai. Total kerugian korban ditaksir mencapai jutaan rupiah.
"Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku tidak hanya beraksi di Surabaya. Ia juga melakukan pencurian di wilayah Tangerang dan Yogyakarta dengan berbagai jenis barang curian, mulai dari uang tunai, telepon genggam, hingga kendaraan bermotor," tutur Iptu Rasyad.
Iptu Rasyad menduga pelaku menjalankan pola berpindah-pindah kota untuk menghindari pelacakan, sekaligus mencari target baru yang dianggap lemah dari sisi pengawasan.
"Pelarian pelaku akhirnya terhenti di kawasan Terminal Giwangan, Yogyakarta. Kami bersama Tim Opsnal Reskrim Polsek Tegalsari berhasil mengamankan pelaku saat berada di sekitar area terminal," katanya.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan berarti. Ia langsung digelandang ke Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan aksi kejahatan pelaku, termasuk pakaian yang digunakan saat beraksi dan perangkat komunikasi.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun pengembangan terhadap lokasi kejadian lainnya.
Iptu Rasyad mengingatkan para pelaku usaha untuk lebih selektif dalam proses rekrutmen karyawan, terutama yang dilakukan secara daring. Verifikasi identitas dan latar belakang calon pekerja menjadi langkah penting untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
Selain itu, pengawasan melalui sistem keamanan seperti CCTV juga terbukti membantu dalam mengungkap kasus dan mempercepat proses identifikasi pelaku.
Pewarta ifa
