Www Integritasnews my id
NGAWI – Komitmen pemberantasan peredaran obat keras ilegal kembali ditegaskan jajaran Satresnarkoba Polres Ngawi. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Sine, petugas berhasil mengamankan seorang pria muda yang diduga terlibat dalam praktik distribusi obat-obatan berbahaya tanpa izin.
Terduga pelaku berinisial CWNW alias Pethuk (25) ditangkap berikut sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana di bidang kesehatan. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan ratusan butir obat keras golongan tertentu (daftar G), di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga berasal dari transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas tersebut.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang kian meresahkan.
Menurutnya, penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa pengawasan medis tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi besar merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan menjadi sasaran.
“Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran obat berbahaya. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba memanfaatkan celah untuk meraup keuntungan dari bisnis ilegal ini,” tegas AKP Marji Wibowo, Selasa (21/4/2026).
Lebih lanjut, pihak kepolisian membuka kemungkinan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan yang lebih luas. Langkah ini dinilai penting untuk memutus mata rantai distribusi obat keras ilegal yang berpotensi menyebar lintas wilayah.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polres Ngawi Polda Jawa Timur juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap indikasi peredaran obat keras ilegal. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam memutus praktik peredaran gelap yang mengancam keselamatan publik.
Pewarta: IFA
