Bongkar Sindikat Gelap! Pemuda 23 Tahun Raup Ratusan Juta dari 2.500 Konten Pornografi Anak Lewat Medsos

 


Www integritasnews my id

SURABAYA – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mencetak prestasi gemilang dengan membongkar praktik keji penyebaran dan jual beli konten pornografi anak yang dilakukan melalui media sosial. Seorang pria muda berinisial ASF (23), warga Belo Laut, Muntok, Bangka Belitung, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam jaringan ini.

ASF diketahui mengelola bisnis terlarang ini secara mandiri hanya dengan dua unit ponsel pintar, namun mampu menyebarkan 2.500 konten eksploitasi seksual anak melalui 15 channel Telegram dan 1 grup di aplikasi Potato Chat.


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap bahwa tersangka memperoleh konten dari jaringan sindikat serupa, kemudian menyebarkannya kembali melalui kanal pribadi. “Untuk mempromosikan kanalnya, tersangka menggunakan akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (13/6).

Setiap calon anggota yang ingin bergabung ke grup eksklusif itu diwajibkan membayar Rp500 ribu, dan akan langsung dimasukkan ke kanal-kanal yang sudah disiapkan tersangka. Saat ditangkap, ASF telah memiliki sekitar 1.100 anggota berbayar aktif.

Hasil keuntungan dari praktik ilegal ini tak main-main. Dalam sebulan, tersangka mampu mengantongi sekitar Rp10 juta, dan ditaksir telah mengumpulkan total keuntungan mencapai Rp240 juta selama menjalankan bisnis ini.

“ASF menjalankan seluruh aktivitas ini sendiri, tanpa bantuan pihak lain. Ini membuktikan betapa masif dan mudahnya distribusi konten berbahaya jika tidak ada pengawasan yang ketat di ruang digital,” ungkap Kombes Abast.

Atas perbuatannya, ASF dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku penyebaran konten pornografi, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, serta mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial.

 “Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini adalah upaya menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari eksploitasi seksual digital,” tegas Kombes Abast


✍️ Pewarta: Ifa

Integritasnews my id