LSM Perisai DPD Buton Utara Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Pengisian JPTP Eselon II.b ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra


Buton Utara | Integritasnews.my.id —

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Buton Utara secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran serius terhadap Sistem Merit dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Eselon II.b di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara, Senin, 19 Januari 2026.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM Perisai DPD Buton Utara, Alwin Hidayat, sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya prinsip meritokrasi, profesionalitas aparatur sipil negara (ASN), serta komitmen terhadap reformasi birokrasi yang bersih dan berintegritas.


Diduga Menyimpang Sejak Tahap Pengumuman

Alwin Hidayat mengungkapkan, dugaan pelanggaran sistem merit bermula sejak diterbitkannya Pengumuman Panitia Seleksi Nomor: 01/Pansel-JPTP/XI/2025 tertanggal 24 November 2025, terkait seleksi terbuka pengisian JPT Pratama Eselon II.b Tahun 2025.

Menurutnya, proses seleksi tersebut dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip objektivitas, transparansi, kompetensi, dan keadilan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan, sejumlah jabatan strategis diduga kuat diisi bukan berdasarkan kapasitas dan rekam jejak profesional, melainkan atas dasar kedekatan personal dan kepentingan politik balas jasa pasca Pilkada.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan administratif, tetapi sudah mengarah pada pelemahan sistem merit dan pengkhianatan terhadap semangat reformasi birokrasi,” tegas Alwin.


Diduga Melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017

Lebih lanjut, Alwin menyebut Panitia Seleksi (Pansel) diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, khususnya Pasal 107 huruf C angka 3, yang secara tegas mensyaratkan bahwa pejabat yang akan diangkat dalam JPT harus:

“Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima (5) tahun.”

Namun, syarat fundamental tersebut diduga dihilangkan secara sengaja oleh Panitia Seleksi. LSM Perisai menduga kuat, penghilangan syarat tersebut dilakukan untuk meloloskan pihak tertentu, termasuk dugaan upaya mengakomodasi istri Bupati Buton Utara untuk menduduki jabatan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

“Syarat itu wajib, eksplisit, dan tidak bisa ditawar. Aturan dibuat untuk dijalankan, bukan untuk dimanipulasi,” tegas Alwin.


Penambahan Syarat Tidak Berdasar Hukum

Tidak hanya mengurangi syarat wajib, Panitia Seleksi juga diduga melakukan penambahan syarat baru yang tidak memiliki dasar hukum jelas, sebagaimana tercantum pada poin 10 pengumuman seleksi.

LSM Perisai menduga, syarat tambahan tersebut sengaja dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu, yang disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan Wakil Bupati Buton Utara, sekaligus menutup ruang kompetisi sehat bagi peserta lain.

“Ini jelas mencederai prinsip kesetaraan dan keadilan dalam seleksi jabatan publik,” ujar Alwin.


Krisis Kepercayaan Publik

Dari total 24 formasi JPTP yang diumumkan, Bupati Buton Utara hanya melantik 23 pejabat Eselon II.b, dengan satu formasi strategis—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil—tidak diisi tanpa penjelasan yang transparan. Dari 23 pejabat yang dilantik, LSM Perisai menduga sebagian besar diisi oleh keluarga dan tim sukses.

Situasi ini semakin memperparah krisis kepercayaan publik, terlebih karena rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelumnya disebut tidak satu pun dijalankan sebelum kewenangan KASN direduksi.

Selain itu, pergantian Ketua dan Sekretaris Panitia Seleksi juga diduga dilakukan tanpa persetujuan atau rekomendasi resmi dari BKN Pusat maupun Kementerian PAN-RB.


Diminta Ombudsman Bertindak Tegas

Atas dasar hasil investigasi internal, LSM Perisai menilai telah terjadi maladministrasi dan dugaan penyalahgunaan kewenangan, sehingga meminta Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk:

Memanggil dan memeriksa seluruh Panitia Seleksi JPTP Eselon II.b Kabupaten Buton Utara.

Memberikan teguran keras kepada Panitia Seleksi.

Merekomendasikan pembatalan seluruh tahapan seleksi apabila terbukti terjadi penghilangan atau penambahan syarat secara melawan hukum.

Menyurati BKN RI dan KemenPAN-RB untuk melakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap proses seleksi.

Mendorong diterbitkannya rekomendasi yang bersifat mengikat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk membatalkan hasil seleksi.

Menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar, sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017.

“Jabatan publik harus diisi oleh ASN yang kompeten, berintegritas, dan berpengalaman, bukan berdasarkan relasi darah atau kepentingan politik,” pungkas Alwin.


Ujian Nyata Reformasi Birokrasi

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan good governance, supremasi hukum, dan meritokrasi ASN. Publik kini menanti langkah tegas Ombudsman RI sebagai benteng terakhir pengawasan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan.

(ALF)