Www integritasnews my id
Kejadian bermula pada Kamis, 24 April 2025. Gudang milik enam pengusaha logam itu kembali dibobol oleh pelaku pencurian yang kemudian diketahui bernama Sufwen. Aksi kriminal itu terekam jelas oleh CCTV yang baru saja dipasang beberapa minggu sebelumnya akibat maraknya kehilangan barang dalam beberapa bulan terakhir.
Setelah bukti rekaman CCTV dikantongi, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semampir pada 1 Mei 2025, dengan nomor laporan LP/B/16/V/2025/SPKT/Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Tidak butuh waktu lama, pelaku utama, Sufwen, berhasil diamankan dan kini sudah menjalani proses hukum.
Namun, penyelidikan terhadap pelaku membawa temuan baru. Dalam pengakuannya, Sufwen menyebut bahwa barang curian berupa tembaga selalu dijual ke seseorang bernama Fauzen. Nama ini kemudian menjadi sorotan, sebab hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, apalagi ditangkap.
“Kami heran, kenapa penadah seolah dilindungi. Padahal dari pengakuan pelaku sendiri, jelas disebut bahwa tembaga hasil curian itu dijual ke Fauzen. Ini bukan tuduhan tanpa dasar,” ungkap Rohman dan Rois, dua dari enam pemilik gudang yang jadi korban pencurian, saat ditemui tim Integritas News di lokasi kejadian, Minggu (27/07).
Mediasi Gagal, Dugaan Intimidasi Muncul
Korban juga menyoroti proses mediasi yang dilakukan oleh penyidik Polsek Semampir. Salah satu penyidik yang disebut bernama Ervanda, menawarkan penyelesaian ganti rugi senilai Rp50 juta kepada para korban. Namun nilai tersebut sangat jauh dari estimasi kerugian nyata yang ditaksir mencapai Rp250 juta.
Tak hanya itu, korban juga mengungkap bahwa dari nominal Rp50 juta tersebut, terdapat "pemotongan" senilai Rp15 juta yang diduga akan diambil oleh penyidik sebagai "biaya menjembatani".
“Kami merasa ada tekanan. Nilai kerugian yang awalnya kami laporkan sebesar Rp250 juta diminta untuk diturunkan menjadi hanya Rp45 juta. Padahal itu tidak sesuai realitas,” kata salah satu korban, seraya menunjukkan data taksiran kerugian yang disusun berdasarkan jumlah tembaga hilang.
Akibat tidak tercapainya kesepakatan dan adanya dugaan intimidasi, proses mediasi pun batal. Enam korban, yakni Rohman, Rois, H. Yelis, Jumadi, H. Faat, dan H. Joni, akhirnya memutuskan untuk membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi.
Langkah Tegas: Laporkan ke Polda Jatim
Kekecewaan terhadap lambannya penanganan kasus, terutama terhadap pihak yang diduga penadah, membuat para korban akan melaporkan ulang kasus ini ke Polda Jawa Timur. Harapan mereka, agar proses hukum bisa berjalan lebih adil, transparan, dan menyeluruh.
“Selama ini Fauzen masih bebas. Padahal keterlibatannya sudah disebut oleh tersangka utama, dan itu juga tercatat dalam BAP. Tapi sampai sekarang belum ditangkap, seakan tak terjadi apa-apa,” tutur Rois dengan nada kesal.
Pihak korban menilai penanganan di tingkat Polsek terlalu banyak kejanggalan, mulai dari mediasi tidak proporsional, dugaan pemotongan ganti rugi, hingga terkesan ada perlindungan terhadap pihak yang mestinya juga jadi tersangka.
“Kami berharap Kapolda Jatim bisa turun tangan langsung, menangkap penadah dan menindak aparat jika terbukti tidak netral. Ini bukan sekadar soal kerugian, ini soal keadilan hukum yang harus ditegakkan,” tutup Rohman.
Keadilan Tidak Boleh Tumpul ke Atas
Kasus pencurian ini membuka dugaan bahwa praktik-praktik transaksional dalam proses hukum masih saja terjadi. Jika benar penadah belum ditangkap karena "kedekatan" atau "intervensi tertentu", maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tingkat kepolisian sektor.
Integritas hukum diuji, dan publik menanti: apakah penadah benar-benar akan dijerat sesuai hukum, atau justru akan terus dilindungi?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Semampir belum memberikan keterangan resmi atas desakan pelaporan ulang ke Polda Jatim. Redaksi integritasnews.my.id masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan.
(Ifa)
