Diduga Jual Rumah Tanpa Izin Istri, Suami Seret Rombongan Pembeli dan Notaris Datangi Korban: “Saya Diancam, Anak Saya Menangis”


Www integritasnews my id

TANGERANG, 5 JULI 2025 – Praktik penjualan rumah tanpa persetujuan sah istri kembali menimbulkan polemik. Kali ini, dugaan tersebut menyeruak di wilayah Perumahan Trilaksa Village 1, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, setelah seorang perempuan berinisial D (35) mengaku menjadi korban manuver ilegal suaminya sendiri.

Tidak hanya dijual tanpa sepengetahuan, rumah yang merupakan harta bersama itu nyaris beralih tangan di bawah tekanan dan intimidasi. Puncaknya terjadi Jumat (4/7/2025), ketika D didatangi secara mendadak oleh rombongan yang terdiri dari pembeli, notaris, dan sang suami di rumah kakaknya, tempat ia kini tinggal sementara.


“Saya Tidak Tahu Apa-Apa, Tapi Saya Diancam”

Kepada IntegritasNews.my.id, D menuturkan kronologi yang ia sebut sebagai tindakan intimidatif. Awalnya ia menerima panggilan telepon dari seseorang berinisial Y, yang memintanya segera datang ke kantor notaris. Namun nada bicara yang diterima jauh dari ajakan biasa.

“Kata dia kalau saya tidak datang, urusannya bisa panjang. Saya takut, anak-anak saya sampai menangis. Saya tidak tahu-menahu soal penjualan rumah itu,” ungkap D, masih dalam keadaan trauma.

Menurut D, rumah yang dijual adalah aset yang dibeli selama masa perkawinan dan secara hukum masuk kategori harta bersama yang tidak bisa dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari kedua pasangan. Namun hingga rumah itu diproses jual, D mengaku tidak pernah menandatangani apapun, apalagi menerima hasil penjualannya.


Didatangi 9 Orang, Ketua RT Ikut Ditekan

Puncak tekanan terjadi ketika sembilan orang mendatangi kediaman kakaknya di Perumahan Griya Artha Rancabango. Mereka terdiri dari calon pembeli, pihak notaris, dan sang suami. Meski telah diinformasikan bahwa D tidak berada di rumah, rombongan tetap mendesak Ketua RT setempat agar memanggil D keluar.

“Ini sudah keterlaluan. Mereka seperti mendobrak hak orang lain. Kami punya video dan saksi. Jelas adik saya ditekan,” kata F, kakak kandung korban.

Kehadiran rombongan secara serampangan itu bahkan mengundang perhatian warga sekitar. Seorang warga menyebutkan suasana sempat mencekam dan memicu kericuhan kecil. Salah satu pembeli bahkan melontarkan keluhan karena rumah sudah dibayar, tapi dokumen belum ditandatangani.


Tanda Tanya atas Peran Notaris

Yang paling disoroti dalam kasus ini adalah keberadaan notaris dalam rombongan tersebut. D dan keluarganya mempertanyakan bagaimana bisa seorang notaris tetap memproses transaksi harta bersama tanpa ada surat persetujuan resmi dari istri yang sah.

Menurut pengamat hukum perdata, langkah notaris dalam kasus seperti ini bisa melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Seorang notaris wajib menolak atau setidaknya menunda proses jika ada indikasi ketidaksepakatan atau potensi sengketa.

“Jika terbukti notaris tetap memfasilitasi transaksi tanpa dokumen sah dari kedua pihak, ia bisa dijerat sanksi etik hingga pencabutan izin praktik,” terang sumber hukum kami dari Surabaya.


Dimensi Kekerasan dan Hukum Pidana

D sendiri menyebut bahwa tekanan yang ia alami bukan sekadar verbal. Ia merasa tindakan ini sudah masuk ranah kekerasan psikologis. Bila dikaitkan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasus ini bisa dikenakan Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Lebih jauh, ancaman dan paksaan sebagaimana dialami korban dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Pasal 335 KUHP menyebutkan bahwa perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman dapat diancam pidana maksimal satu tahun. Bila dilakukan secara beramai-ramai dan menimbulkan keresahan warga, maka bisa dijerat Pasal 170 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengganggu ketertiban umum.


Langkah Hukum: Keluarga Korban Siap Lapor Polisi

F menyatakan pihak keluarga telah mengumpulkan bukti-bukti berupa rekaman video dan saksi mata. Mereka juga tengah mempersiapkan laporan resmi ke Polres Tangerang.

“Kami akan bawa ini ke jalur hukum. Ini bukan hanya soal rumah, tapi soal harga diri dan perlindungan perempuan dari tindakan semena-mena,” ujarnya dengan tegas.

Sampai berita ini diterbitkan, IntegritasNews.my.id masih berupaya menghubungi pihak notaris serta calon pembeli yang disebut ikut dalam rombongan, namun belum memberikan tanggapan.


Pelajaran Berharga: Jangan Jual Harta Bersama Sepihak

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya edukasi hukum bagi pasangan suami istri, terutama dalam hal kepemilikan dan pengalihan aset selama perkawinan. Harta bersama bukan milik satu pihak saja. Tanpa persetujuan sah kedua belah pihak, segala transaksi bisa dianggap cacat hukum.

Sebuah catatan penting pula bagi aparat penegak hukum dan organisasi profesi, termasuk Majelis Kehormatan Notaris, agar tegas menindak segala bentuk pelanggaran kode etik dan hukum oleh pejabat publik, tak terkecuali notaris.

(Bersambung jika ada perkembangan)


Redaksi

IntegritasNews.my.id