Balikpapan – IntegritasNews.my.id
Nama Nur Afifah Balqis kini menjadi sorotan publik. Di usia yang masih sangat muda 24 tahun ia telah resmi menyandang status sebagai terpidana kasus korupsi termuda yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nur Afifah bukan sosok biasa. Ia adalah Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan dan orang dekat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. Keduanya terjerat dalam pusaran kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dijerat Kasus Suap Rp5,7 Miliar
Dalam proses hukum yang berjalan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Nur Afifah, disertai denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti menerima dan menikmati uang suap yang ditaksir mencapai Rp5,7 miliar—uang yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Nur Afifah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut membantu Abdul Gafur Mas’ud menerima suap dari pihak swasta untuk memuluskan proyek-proyek strategis di kabupaten tersebut.
Wajah Muda, Praktik Lama
Fenomena keterlibatan anak muda dalam praktik korupsi menjadi tamparan keras bagi upaya regenerasi kepemimpinan yang bersih. Di tengah harapan terhadap generasi muda sebagai agen perubahan, fakta ini menyajikan realita ironis: usia muda tidak otomatis menjamin integritas.
Sebagian pengamat menyebut kasus ini sebagai bentuk kegagalan partai politik dalam melakukan kaderisasi dan pembinaan etika. Peran struktural Nur Afifah di partai, meski terbilang muda, juga memperlihatkan bahwa kekuasaan bisa datang lebih cepat namun belum tentu diiringi tanggung jawab moral.
KPK: Usia Bukan Penghalang Penindakan
KPK menegaskan bahwa usia pelaku tidak menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum. Juru bicara KPK menyatakan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap jabatan publik, sekecil apa pun, memiliki potensi rawan korupsi. Dan kesadaran etik harus dimiliki sejak dini, apalagi bagi anak muda yang sudah aktif di politik," ujar juru bicara KPK.
Penutup: Refleksi untuk Generasi Muda
Kasus Nur Afifah Balqis tidak sekadar menjadi berita kriminal. Ia adalah alarm keras bagi generasi muda, politisi pemula, dan partai politik. Korupsi tidak mengenal usia, dan wajah muda bukan jaminan perubahan bila mentalnya masih lama.
Integritas bukan soal umur, tapi keberanian memilih yang benar ketika kesempatan menyimpang terbuka lebar.
(Ifa)
