Tuntutan Ringan untuk Jambret Residivis di Surabaya Tuai Pertanyaan Publik: Kejari Beri Klarifikasi, Tapi Ada Hal yang Tak Terjawab


Surabaya, integritasnews.my.id –

Penanganan perkara penjambretan di Surabaya kembali memunculkan polemik dan keresahan di masyarakat. Sorotan tajam publik muncul usai seorang pelaku jambret yang disebut-sebut sebagai residivis dalam kasus narkoba hanya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan akhirnya divonis 1 tahun 10 bulan oleh majelis hakim.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Ida Bagus, akhirnya buka suara dan memberikan hak jawab terkait pemberitaan sebelumnya. Klarifikasi ini disampaikan pada Selasa (29/07/2025) siang, di tengah berkembangnya persepsi publik yang menilai proses hukum berjalan tidak seimbang.

Menurut Kasi Pidum, kasus yang sudah divonis tersebut berbeda dari perkara jambret yang menimbulkan korban luka berat bahkan sempat dikabarkan meninggal. “Itu kasus yang berbeda, Mas. Yang sudah divonis itu kejadian di wilayah Klampis, dengan korban atas nama Siti Khotidjah. Sedangkan untuk laporan atas nama Perizada Eilga Artamesia yang ditangani oleh Polsek Tambaksari masih dalam proses tahap P19,” jelas Ida Bagus.

Pernyataan ini seolah ingin meluruskan pemberitaan yang dianggap mencampuradukkan dua perkara berbeda. Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan: mengapa pelaku jambret bernama Mochamad Basori, yang diketahui merupakan residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2017, hanya dituntut ringan oleh jaksa?

Saat ditanya lebih lanjut mengenai latar belakang residivis pelaku, Kasi Pidum enggan memberikan keterangan. Diamnya jaksa dalam isu krusial ini menimbulkan kesan bahwa pihak penuntut umum tidak mengetahui riwayat kriminal terdahulu pelaku. Atau yang lebih mengkhawatirkan, apakah ada pembiaran terhadap data yang sebenarnya bisa menjadi dasar memberatkan tuntutan?

Padahal, dalam sistem peradilan pidana Indonesia, status residivis merupakan faktor yang seharusnya dipertimbangkan secara serius dalam menyusun tuntutan, karena berkaitan erat dengan potensi berulangnya kejahatan (recidivism) serta tujuan hukum dalam memberi efek jera.

Kenyataan bahwa seorang mantan narapidana narkoba kini kembali melakukan tindak kriminal yang membahayakan nyawa orang lain, namun hanya dijatuhi vonis di bawah dua tahun, jelas mengusik rasa keadilan masyarakat. Tidak sedikit yang mempertanyakan apakah penegak hukum benar-benar menjalankan tugas dengan cermat, atau justru abai dalam menelusuri rekam jejak terdakwa.

Kasus ini juga mengungkap adanya potensi kelemahan koordinasi antara aparat penegak hukum, khususnya dalam pertukaran data antar institusi. Jika riwayat residivis tidak diketahui atau tidak dijadikan pertimbangan, maka sistem pemidanaan berisiko kehilangan fungsinya sebagai sarana perlindungan publik dan pencegah kejahatan berulang.

Masyarakat kini menanti sikap tegas dari Kejari Surabaya untuk mengevaluasi proses penyusunan tuntutan pidana, terutama dalam perkara yang melibatkan pelaku berstatus residivis. Karena lebih dari sekadar vonis, kasus ini menyangkut kredibilitas institusi hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Kejaksaan terkait alasan tidak digunakannya status residivis sebagai faktor pemberat dalam tuntutan pidana terhadap Mochamad Basori.

(Ifa)