Darurat Kekerasan Negara: 20 Organisasi Sipil Serukan Tanggung Jawab Presiden, DPR, dan Kapolri


IntegritasNews.my.id – Pewarta: Ifa

Jakarta, 29 Agustus 2025 –

Lebih dari 20 organisasi masyarakat sipil dari berbagai daerah di Indonesia menyatakan sikap bersama dalam sebuah pernyataan yang beredar melalui video resmi mereka. Dalam pernyataan tersebut, koalisi menyebut kondisi saat ini sebagai “Darurat Kekerasan Negara”, serta mendesak Presiden, DPR, dan Kapolri untuk bertanggung jawab atas dugaan tindakan represif aparat saat aksi demonstrasi 28 Agustus 2025.


Isi Pernyataan Koalisi

Dalam seruannya, koalisi menyampaikan sedikitnya 13 tuntutan, antara lain:

1. Pembebasan seluruh demonstran yang masih ditahan di berbagai wilayah.

2. Penghentian sikap represif aparat dan penarikan pasukan TNI dari ruang demokrasi sipil.

3. Proses hukum pidana terhadap anggota kepolisian maupun pemberi perintah yang diduga melakukan kekerasan terhadap massa aksi.

4. Pembentukan tim independen untuk menyelidiki insiden 28 Agustus 2025 yang memakan korban.

5. Evaluasi dan pencopotan Kapolri jika dinilai gagal mencegah praktik kekerasan di tubuh kepolisian.

6. Reformasi menyeluruh institusi Polri, agar lebih profesional dan akuntabel.

7. Penyikapan serius DPR dan partai politik terhadap anggotanya yang dinilai publik memperkeruh suasana melalui pernyataan tidak patut.

8. Pemenuhan tuntutan rakyat, mulai dari penyelesaian krisis lapangan kerja, pembatalan rancangan KUHAP, hingga penghentian proyek strategis nasional yang dianggap merusak lingkungan.

9. Penegasan agar TNI tidak masuk ke ruang sipil dalam situasi demokrasi.

10. Peran aktif Komnas HAM untuk melakukan pemantauan, investigasi, dan langkah projustisia atas dugaan pelanggaran HAM serius.

11. Penghentian kontrol berlebihan terhadap media sosial dan pers selama aksi berlangsung.

12. Evaluasi keberadaan Kementerian HAM yang dinilai belum efektif mencegah pelanggaran.

13. Seruan kepada masyarakat untuk tetap bersatu, bersuara, dan mengawal perubahan.



Sorotan Terhadap Aparat dan Lembaga Negara

Koalisi menilai bahwa pola penanganan aksi unjuk rasa dengan kekerasan, intimidasi, dan penangkapan sewenang-wenang mencederai konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat.

“Segala bentuk intimidasi dan penahanan mencederai hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” bunyi pernyataan dalam video tersebut.

Selain itu, koalisi juga menilai lembaga negara seperti DPR, Komnas HAM, dan kementerian terkait harus lebih tegas dalam mengawasi dan memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM di lapangan.


Catatan Redaksi

Pernyataan ini merupakan sikap resmi yang disampaikan oleh koalisi lebih dari 20 organisasi masyarakat sipil di Indonesia. IntegritasNews menayangkan isi pernyataan ini sebagai bagian dari liputan publik, tanpa menambahkan atau mengurangi substansi tuntutan yang disuarakan.