Dompet Berisi Dokumen Penting Hilang di Surabaya, Pemilik Janji Beri Imbalan


Integritasnews.my.id |                 Pewarta: Ifa

Surabaya – Kehilangan barang berharga kembali menimpa warga Kota Pahlawan. Seorang pria bernama Misbahul Ulum, warga Kapas Madya 4L/63, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, melaporkan bahwa dompet miliknya raib beserta sejumlah dokumen penting di dalamnya.

Dompet tersebut berisi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM A & C), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta dua kartu ATM. Kehilangan dokumen-dokumen ini tentu menyulitkan pemilik, mengingat kegunaannya yang vital dalam aktivitas sehari-hari.

Misbahul Ulum kepada Integritasnews.my.id menyampaikan harapannya agar masyarakat yang menemukan dompet tersebut berkenan menghubunginya. Ia menegaskan kesiapannya untuk memberikan imbalan bagi pihak yang menemukan dan mengembalikan barang berharga tersebut.

“Bagi siapa saja yang menemukan, mohon hubungi saya di nomor 0838-3230-1089. Kami dengan tulus akan memberikan imbalan sebagai bentuk terima kasih atas kejujuran dan bantuan yang diberikan,” ujar Ulum.

Ia juga mengimbau, apabila ada warga yang menemukan identitas atau dokumen atas nama dirinya, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan apa pun yang melanggar hukum.

Kehilangan dokumen resmi seperti KTP, SIM, STNK, maupun ATM tidak hanya menyulitkan administrasi pribadi, tetapi juga rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, Ulum berharap kabar ini dapat tersebar luas sehingga dompet beserta dokumen yang hilang segera kembali ke tangannya.

Sebagai catatan, masyarakat yang merasa menemukan barang sesuai deskripsi di atas dapat segera menghubungi nomor yang tertera. Pemilik sangat berharap adanya bantuan dan kejujuran publik agar permasalahan ini segera terselesaikan.


Catatan Redaksi:

Berita ini dimuat semata-mata untuk membantu informasi publik terkait kehilangan barang berharga. Segala bentuk komunikasi, imbalan, maupun tindak lanjut menjadi tanggung jawab penuh pihak pelapor.