Www Integritasnews my id
SITUBONDO – Kebebasan pers kembali tercoreng oleh insiden yang mencederai hak dasar jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kamis (31/7/2025), sebuah aksi damai yang digelar di sisi utara alun-alun Situbondo oleh aliansi Aktivis Situbondo Bersatu (ASB) mendadak berubah ricuh, menyisakan luka, bukan hanya secara fisik, tapi juga bagi demokrasi.
Seorang wartawan muda dari Jawa Pos Radar Situbondo, Muhammad Humaidi Hidayat (28), mengalami dugaan kekerasan fisik saat tengah melaksanakan peliputan. Insiden ini tak hanya mengguncang kalangan media lokal, tetapi juga mengundang reaksi keras dari kalangan LSM serta advokat yang selama ini aktif mengawal ruang-ruang demokrasi.
Dalam laporan resmi yang tercatat di Polres Situbondo dengan Nomor: STTLP/B/228/VII/2025/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR, Humaidi melaporkan telah mengalami pemukulan dan tendangan saat berada di tengah kerumunan massa aksi. Insiden bermula ketika ia tengah merekam Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, yang saat itu tampak melakukan gestur konfrontatif kepada peserta aksi dengan menunjuk-nunjuk dan mengacungkan jari secara emosional.
Tak berselang lama, situasi berubah tegang. Saat Humaidi fokus mengambil gambar untuk kepentingan jurnalistik, ia justru mendapat serangan fisik dari seseorang yang kini masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan korban, pukulan mendarat dari belakang mengenai rusuk kanannya, membuatnya tersungkur duduk di atas aspal. Belum sempat berdiri, satu tendangan lain menghantam bagian pahanya.
Akibat kejadian tersebut, Humaidi mengalami memar dan nyeri di bagian punggung, pantat, serta betis kaki sebelah kanan. Pelaku dalam kasus ini berpotensi dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Ironisnya, dalam suasana yang harusnya kondusif, diduga ada upaya intimidasi lanjutan. Ponsel milik wartawan tersebut yang digunakan untuk meliput, menurut kesaksian, sempat akan direbut oleh Bupati Rio yang dalam pernyataannya menyebut dirinya sebagai “Ultraman”—karakter fiksi yang punya kekuatan luar biasa. Ungkapan ini memicu perdebatan di tengah publik, terutama soal kelayakan etis kepala daerah menyampaikan pernyataan nyeleneh di ruang publik.
LSM dan Advokat Desak Penegakan Hukum Tegas
Menanggapi kejadian tersebut, sejumlah tokoh LSM angkat suara. Ketua Tim Advokasi Jawara Post Group, Edy Firman, SH, MH, mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan. Menurutnya, insan pers memiliki perlindungan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya tindakan kriminal, tapi pelecehan terhadap demokrasi. Wartawan menjalankan tugas negara dengan pena, bukan senjata. Maka segala bentuk kekerasan terhadap mereka adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum,” tegas Edy, Sabtu (2/8/2025).
Pernyataan senada disampaikan oleh Ravi Dwi Wijaksono, Ketua LBH TOPAN RI Situbondo. Ia menyebut peristiwa ini menjadi alarm keras bagi semua pihak, bahwa jaminan perlindungan terhadap jurnalis masih rapuh.
“Saya tidak ingin kejadian seperti ini menjadi preseden buruk. Pers adalah mitra strategis pemerintah, dan dalam konteks demokrasi, merupakan pilar keempat yang tak bisa dipandang sebelah mata. Aparat wajib menindak tegas pelaku untuk memberi efek jera,” ujar Ravi.
Menurut Ravi, kepala daerah sepatutnya menjadi teladan dalam menerima kritik. Kritik dari rakyat, baik lewat aksi maupun media, adalah bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. “Jangan alergi kritik. Justru pemimpin yang besar adalah mereka yang mampu mengolah kritik menjadi kebijakan bijak,” sambungnya.
Pemkab Belum Bersuara, Publik Tunggu Klarifikasi
Hingga berita ini ditayangkan, baik Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo maupun pihak Pemkab Situbondo belum memberikan klarifikasi resmi terkait keterlibatan kepala daerah dalam ketegangan lapangan maupun dugaan intimidasi terhadap jurnalis.
Redaksi Integritasnews.my.id terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi berimbang, termasuk kronologi resmi dari jajaran keamanan serta klarifikasi dari pihak Pemkab.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa kebebasan berpendapat dan kebebasan pers bukan hanya dijamin konstitusi, tetapi juga menjadi pondasi utama tegaknya negara hukum dan demokrasi. Jika pilar ini diruntuhkan dengan kekerasan dan intimidasi, maka negara kehilangan arah.
(Bersambung)
Pewarta: ifa – Integritasnews.my.id


