Nganjuk, Integritasnews.my.id – Dunia pers kembali dikejutkan oleh ulah seorang kepala desa yang dinilai melampaui batas. Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menyuarakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas pernyataan provokatif yang dilontarkan Sutrisno, Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, yang terekam dalam sebuah video Tiktok.
Dalam video yang kini beredar luas, Sutrisno secara terbuka menghasut agar masyarakat menolak keberadaan wartawan, bahkan mendorong tindakan intimidasi fisik terhadap jurnalis. Ia secara terang-terangan menyarankan warga meneriaki wartawan sebagai maling hingga mengeroyok mereka jika dianggap “mengganggu birokrasi desa”.
Surat Resmi ke Bupati Nganjuk
Atas insiden itu, Hartanto Boechori pada 18 September 2025 mengirimkan surat resmi kepada Bupati Nganjuk. Dalam surat tersebut, PJI mendesak agar Sutrisno segera dijatuhi sanksi tegas, bahkan hingga pemberhentian dari jabatannya sebagai kepala desa. Lebih jauh, ia juga meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti potensi pelanggaran pidana dari ujaran sang kades.
“Jika langkah hukum ini tidak segera ditindaklanjuti, maka eskalasi tindakan hukum dan publik akan kami tingkatkan, lebih serius, lebih luas, dan lebih keras,” tegas Hartanto dalam suratnya.
Pernyataan Sutrisno yang Dinilai Berbahaya
Dalam video berdurasi beberapa menit, Sutrisno mengklaim dirinya memberikan arahan kepada para kades se-Kabupaten Nganjuk. Ia menyebut wartawan dari luar daerah sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan mengawasi birokrasi desa. Lebih jauh, ia menyarankan agar KTP wartawan diminta, lalu menolak wawancara mereka. Jika wartawan tetap bersikeras, Sutrisno menyerukan agar mereka diteriaki maling bahkan dipukuli secara massal.
Seruan semacam itu, menurut Hartanto, adalah bentuk penghasutan kriminal yang mengancam keselamatan jurnalis sekaligus merusak sendi-sendi demokrasi.
Hartanto: Wartawan Bekerja Tanpa Batas Ruang dan Waktu
Hartanto mengingatkan, profesi wartawan dilindungi undang-undang, dan tugas pers tidak mengenal batas wilayah. Upaya membatasi, apalagi menghasut untuk melakukan kekerasan terhadap jurnalis, sama saja dengan menyalahi hukum dan menginjak-injak prinsip kebebasan pers.
“Kepala desa itu seharusnya menjadi teladan, menyejukkan dan menuntun warganya. Bukan justru berotak preman dengan mengajak massa mempersekusi wartawan. Ini berbahaya, dan sangat merusak iklim demokrasi. Tidak ada alasan lain: pecat dan proses hukum,” tandasnya dalam grup WhatsApp resmi PJI.
Tegas terhadap Oknum Jurnalis Nakal
Meski demikian, Boechori tidak menutup mata terhadap adanya oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk tujuan pribadi. Ia menegaskan, PJI tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap jurnalis yang melakukan praktik pemerasan dengan dalih liputan.
“Saya juga tidak menoleransi oknum jurnalis yang memanfaatkan profesinya untuk memeras, bahkan dengan cara halus. Jika ada pihak yang merasa diperas, silakan tempuh jalur hukum, laporkan ke kepolisian, dan hubungi hotline PJI di 081330222442. Kami akan perkuat laporan itu, apalagi jika pelakunya adalah anggota PJI,” tegas Hartanto, tokoh pers nasional yang dikenal vokal membela kebebasan pers.
Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam dengan Teror
Kasus Sutrisno menjadi alarm keras bahwa ancaman terhadap jurnalis masih nyata. PJI menegaskan, pers adalah pilar keempat demokrasi. Upaya mengintimidasi, membatasi ruang gerak, apalagi menghasut kekerasan terhadap wartawan, tidak boleh dibiarkan.
“Demokrasi tidak bisa berjalan tanpa pers yang bebas. Jika kepala desa justru mengajak rakyatnya menolak wartawan, itu tanda bahaya. Negara harus hadir dan bertindak,” pungkas Hartanto.
📰 Laporan: Redaksi Integritasnews.my.id – Pewarta ifa
