KPK Sita Aset Rp 26 Miliar Lebih, Eks Menag Yaqut Masih Berstatus Saksi


Jakarta, Minggu 7 September 2025 – Integritasnews.my.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mengusut tuntas kasus dugaan jual beli kuota haji tambahan tahun 2024. Langkah besar sudah ditempuh, mulai dari pemanggilan saksi, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga penyitaan aset senilai puluhan miliar rupiah.


KPK telah menyita uang tunai USD 1,6 juta atau setara Rp 26,2 miliar, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan dari pihak-pihak terkait. Penyitaan ini diumumkan usai serangkaian pemeriksaan saksi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dipanggil pada Agustus lalu.

Meski sudah dicegah ke luar negeri, hingga kini Yaqut masih berstatus saksi. KPK menyebut penyitaan aset ini merupakan bagian dari strategi pembuktian awal sekaligus langkah memulihkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Salah satu poin krusial penyidikan adalah kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dinilai menyalahi aturan. Dari total kuota, pemerintah saat itu membagi rata 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, padahal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 seharusnya 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.


KPK menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu. Langkah hukum dilakukan berdasarkan bukti, bukan tekanan politik. Namun, dukungan publik dinilai penting agar pemberantasan korupsi benar-benar tuntas.

KPK Siapkan Langkah Lanjut, Publik Diminta Kawal Kasus Kuota Haji

(Ifa)